by

Pembagian Sembako Tahap Ketiga Sasar Warga Pengontrak, Kost, dan Pindah Kelurahan

KOPI, Lubuklinggau – Pemerintah Kota Lubuklinggau memastikan pembagian bantuan sembako tahap ketiga akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat. Pada tahap ketiga ini bantuan akan menyasar warga yang mengontrak, kos, dan pindah kelurahan. Sebagai persiapan, Wali Kota Lubuklinggau, H SN Prana Putra Sohe mengumpulkan seluruh camat dan lurah untuk memberikan arahan pembagian sembako tahap ketiga ini pada Senin (11/05/2020).

Dikatakan Wako, pada pembagian sembako tahap ketiga ini lurah dan Ketua RT mendata kembali untuk memastikan agar dapat terbagi rata kepada masyarakat yang membutuhkan.

“Masyarakat yang ada di Lubuklinggau tidak terkecuali yang kos, kontrakan, baru pindah atau berpindah kelurahan, atau yang tidak punya KK. Nah ini akan didata semua dan direalisasikan pada pembagian sembako tahap ketiga,” jelasnya.

Dijelaskan suami Hj Yetti Oktarina Prana ini, pembagian sembako yang dilakukan beberapa tahapan ini bukan tanpa alasan. Sebab menurut dia harus ada pertanggung jawaban dan juga sekaligus upaya validasi data Disdukcapil dan Dinas Sosial.

“Bukannya kita mau dibagikan langsung saja, tidak,” kata Walikota.

Jadi, ia memastikan yang diberikan pada tahap ketiga ini adalah mereka yang memang benar-benar membutuhkannya karena masih banyak masyarakat Kota Lubuklinggau yang tidak membutuhkan dan masih mampu.

“Seperti contoh pegawai negeri yang ada gaji dan tidak ada pengurangan gaji, polisi, tentara, dan juga banyak yang berkecukupan. Misal juga kontraktor dan lainnya yang tidak terdampak, masih bergerak proyek-proyeknya, termasuk juga yang terdampak seperti yang punya hotel, yang punya restoran tidak mungkin kita berikan,” pungkasnya. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA