by

Pertanyaan Wartawan Tidak Dijawab, Narasumber Saling Lempar Tanggung Jawab

KOPI, Musi Rawas – Pada suatu hari, seorang awak media menyiapkan materi pertanyaan tentang isu Belanja Jasa Sopir tahun 2022 yang dilaksanakan di Bagian Umum Setda Kabupaten Musi Rawas, Rabu (02/08/2023). Untuk mendapatkan sudut pandang yang beragam dan informasi yang akurat, awak media tersebut menganggap penting untuk mendapatkan konfirmasi tertulis dari narasumber utama yang memiliki kredibilitas di bidang yang sedang dibahas tersebut.

Tepatnya 12 Juli 2023 awak media mengirimkan surat konfirmasi tertulis yang ditujukan kepada Plt Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Musi Rawas, Yuni Aryani. Juga, dikirimkan surat tembusan dengan isi serupa kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Rawas, H. Aidil Rusman, yang diterima oleh staf bernama Septa. Namun berhari-hari berlalu kedua surat itu belum dijawab oleh sang narasumber.

Beberapa hari kemudian, akhirnya awak media berhasil mendapatkan kontak WhatsApp Kasubag Tata Usaha Bagian Umum, Son Aprada. Ia mengatakan akan secepatnya memberikan jawaban balasan atas pertanyaan yang telah diajukan tersebut. Namun nyatanya hingga saat ini belum ditepati.

“Diusahakan dindo, ini masih rapat,” ujarnya, Rabu (26/07/2023).

Awak media kemudian melakukan konfirmasi terhadap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Belanja Jasa Sopir Tahun 2022 lalu, Dedek Kumalasari, yang saat ini menjabat Kabid Perencanaan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas. Dedek mengatakan silahkan datang ke Bagian Umum saja.

“Caknya kan yang disuruh nemui adek tuh Son, artinya yang sudah ditugaskan Kabag Son tulah dek,” ungkapnya, Rabu (26/07/2023).

Kedua narasumber tersebut tampaknya saling melempar tanggung jawab atas peristiwa yang terjadi, dan cenderung menghindari pertanyaan dengan bertindak defensif. Usaha untuk mendapatkan jawaban yang jelas dan jujur dari narasumber terasa seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Semakin banyak pertanyaan yang diajukan, semakin rumit dan membingungkan tanggapan yang diberikan. (Yuyung Anggara)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA