by

Tebak Berhadiah Jelang Vonis Terhadap Wilson Lalengke, Husin Muchtar Akan Berikan Hadiahnya kepada Anak Yatim dan Kaum Dhuafa

KOPI, Lampung – Direktur PT. Media Winata Mandiri, Husin Muchtar, mengutarakan isi hatinya yang akan memberikan hadiahnya kepada anak-anak yatim dan kaum dhuafa apabila dirinya memenangkan quis TEBAK BERHADIAH yang diselenggarakan oleh PT. Berita Istana Negara, bertajuk: Jelang Vonis Hakim Terhadap, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, Ketum PPWI Nasional.

Terkait dengan tebak-tebak berhadiah yang diselenggarakan oleh, PT. Berita Istana Negara, pilihan ada 5 yakni:

Pilihan 1: Wilson Lalengke divonis hukuman penjara selama 10 bulan 0 hari hingga 26 bulan 0 hari.

Pilihan 2: Wilson Lalengke divonis hukuman penjara 7 bulan 0 hari hingga 9 bulan 29 hari.

Pilihan 3: Wilson Lalengke divonis hukuman penjara 4 bulan 0 hari hingga 6 bulan 29 hari.

Pilihan 4: Wilson Lalengke divonis hukuman penjara 1 hari hingga 3 bulan 29 hari.

Pilihan 5: Wilson Lalengke divonis bebas oleh Majelis Hakim yang baik budi lagi amat bijaksana, yang independen, profesional, serta memiliki hati nurani yang luhur dan mulia.

Untuk pilihannya sendiri, kata Husin, dirinya telah memilih No.5, dan sudah mengirimkan data diri. “Saya sudah kirim data diri saya diantaranya, nama lengkap, tempat tanggal lahir, sesuai dengan pengisian formulir, semua sudah dikirim ke nomor panitia, termasuk pilihan saya nomor 5,” jelas Husin Muchtar.

Ditanya lebih mendalam tentang kenapa memilih nomor 5, Husin Muchtar yang merupakan salah satu Ketua Tokoh Adat di Lampung Tengah bergelar Pangeran Permata Jagat itu mengatakan bahwa berdasarkan pertimbangan kesalahan yang dilakukan oleh Bapak Wilson Lalengke tidaklah berat. “Yang dilakukan Pak Ketum PPWI tidak berat, yakni hanya menjatuhkan papan karangan bunga dan itupun tidak terjadi kerusakan yang berarti dan sudah diberdirikan kembali setelah dirobohkan,” tuturnya dengan nada prihatin melihat kondisi yang terjadi saat ini. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA