by

Tim Gabungan Pemkot Lubuklinggau Bongkar Baliho dan Spanduk Tak Berizin

Loading…

KOPI, Lubuklinggau – Sejumlah baliho dan spanduk beserta papan reklame di Simpang Lapter Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuklinggau Timur I dilepas dan dibongkar paksa oleh tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dibantu Satpol PP Kota Lubuklinggau, Jum’at (23/09/2019).

Penertiban dilakukan terhadap spanduk dan baliho yang diduga tak memiliki izin dan jelas melanggar K3 (Kebersihan, Keindahan dan Kenyamanan). Spanduk dan baliho yang dibongkar diantaranya milik Yayasan Abdi Karya, STKIP, Siti Aisyah, usaha Swasta, Antam, Pertanahan, milik OPD Lubuklinggau, dan ada juga milik Pemkab Musi Rawas.

Madu Baduy

Kasatpol PP Lubuklinggau Waliyusman mengatakan bahwa banyak spanduk dan baliho itu sudah merusak keindahan Kota Lubuklinggau. “Selain itu spanduk dan baliho yang ditertibkan itu diduga tidak berizin. Jadi semua kami tertibkan,” kata Waliyusman.

Dikatakan, baliho dan spanduk yang sudah rusak membuat wajah kota menjadi semerawut. Bahkan baliho rusak juga bisa membahayakan pengguna jalan kalau roboh.

Supaya penertiban berjalan lancar, lanjutnya, sebelumnya pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan pembongkaran kepada pemiliknya. Supaya menurunkan baliho maupun spanduk yang sudah kadaluwarsa. 

“Meskipun sudah kami layangkan surat pemberitahuan, namun masih ada yang belum diturunkan. Terpaksa ada puluhan spanduk dan baliho yang dicopot anggota saya,” katanya.

Supaya tidak ada lagi spanduk dan baliho dipasang sembarangan, pihaknya menugaskan anggotanya untuk melakukan pengawasan di seluruh wilayah Kota Lubuklinggau. Untuk lebih memaksimalkan pihaknya meminta seluruh masyarakat ikut membantu mengawasi jika ada pemasangan baliho liar tanpa ijin yang dipasang di tempat terlarang. 

“Kegiatan ini bakal terus dilakukan, agar tercipta keindahan kota,” tambahnya.

Bawang Tunggal Madu

Terlihat saat di lapangan papan Reklame dan Baliho Bupati Musi Rawas, H. Hendra Gunawan yang terpampang di simpang Lapter, Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I dibongkar. Pembongkaran baliho Bupati Musi Rawas ini dilakukan lantaran tidak mengantongi izin dan tidak membayar pajak retribusi. Tak hanya itu, papan reklamenya pun dirobohkan oleh petugas.

Disamping itu, beberapa papan reklame lainnya yang juga tak memiliki izin juga dirobohkan oleh petugas Satpol PP.

Saat ditemui, Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Lubuklinggau, Hendra Gunawan melalui Kabid Perizinan, Efri mengatakan pihaknya tidak tebang pilih. “Kita tidak tebang pilih, reklame yang tak ada izin kita robohkan semua, termasuk yang punya Pemkab (baliho bupati), punya Lubuklinggau (RSSA, Dinas,) juga kita bongkar,” ungkap Efri.

Untuk reklame Pemkab Mura (tiang dan lainya) diserahkan ke Sat Pol PP Musi Rawas yang pada saat eksekusi berada dilokasi. Bahkan, sempat berdialog dengan tim gabungan.

”Mereka minta reklamenya, ya kita berikan, ada berita acara penyerahannya, termasuk reklame yang lain kalau mau diambil nanti ambil kantor di Satpol PP,” ujar Kasatpol Waliyusman.

Kami berharap, lanjut Waliyusman, agar pemasangan reklame dan baliho kedepannya mengikuti aturan main Pemkot Lubuklinggau yakni mengurus izin dan membayar retribusi/ pajak serta lokasinya harus menyesuaikan dengan peraturan. (vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

WARTA MENARIK LAINNYA