by

APWPB Minta Dirtipidter Polda Banten Tangani Galian C Ilegal di Pandeglang

KOPI, Pandeglang – Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB) meminta Dirtipidter Polda Banten segera menangani Galian C ilegal di wilayah Pandeglang. Hal tersebut dipicu banyaknya galian-galian tanah atau tambang golongan C bermunculan bak jamur di tengah hujan yang diduga tidak memiliki izin di Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Senin (1/4/24).

Berdasarkan pantauan awak media, tampak beberapa dump truck keluar dan masuk ke pertambangan tersebut, bahkan Jalan Nasional Labuan-Panimbang, tepatnya di depan PLTU Banten 2 Labuan menjadi kotor dan licin akibat pengusaha tanah urug untuk Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi 3. Selain itu, hal serupa juga pada Galian C yang diduga kuat belum mengantongi IUP Penjualan Tanah Urug, tepatnya berada di Desa Kadumelati, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

Selanjutnya, karena adanya aktivitas Galian C tanpa IUP Penjualan Tanah Urug itu, berdasarkan pantauan awak media jalan desa maupun Jalan Provinsi Banten menjadi kotor dan licin. Diketahui tanah urug tersebut dibawa ke Proyek Tol Serang-Panimbang Seksi 3 tepatnya ke PT Sino Road and Bridge Group Co (SRGBC).

Akibat buruk yang ditimbulkan oleh beberapa oknum Pengusaha Galian C tersebut mendapat kecaman dari beberapa aktvis dan Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu (APWPB). Menurut APWPB aktivitas Galian C harus memiliki izin rekomendasi ESDM Provinsi Banten serta dari DPMPTSP Provinsi Banten.

“Pengurusan izin proses cukup panjang, memakan waktu, tenaga dan biaya, tetapi setiap ada kebutuhan terhadap tanah urug seringkali bermunculan galian C ilegal, sehingga hal ini merugikan pengusaha yang telah memegang izin atau IUP Penjualan Tanah Urug,” ujar Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) didampingi delapan Organisasi Wartawan yang tergabung dalam APWPB.

Hal itu juga disampaikan oleh Nuryahman selaku Ketua DPC PPWI Kabupaten Pandeglang, ia mengatakan Galian C yang berada di Kecamatan Sindangresmi kuat dugaan belum mengantongi IUP Penjualan Tanah Urug. “Saya dari Sindangresmi kerap sekali melihat Jalan Provinsi maupun Jalan Kabupaten, kotor dan licin akibat aktivitas Galin C itu, namun yang menjadi heran dari aparat penegak hukum terkesan dibiarkan,” katanya.

Secara bersamaan APWPB meminta kepada Dirtipidter Polda Banten agar segera turun tangan karena setiap Galian C atau penjualan tanah urug yang dijual ke area proyek harus memiliki izin. Perusahaan wajib mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kami meminta secara bersamaan kepada Polda Banten, khususnya Dirtipidter Polda Banten agar segera turun tangan dan menghentikan aktivitas Galian C yang tidak mengantongi izin,” ucap salah satu pengurus APWPB dalam pertemuan yang membahas persiapan audiensi di PT. Adhi Karya. (Tim/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA