KOPI, Lubuklinggau – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau melalui Dinas Badan pengolahan pajak dan retribusi daerah (BPPRD) Kota Lubuklinggau menindak tegas dengan membongkar dan menurunkan sejumlah papan reklame yang belum dilengkapi pembayaran pajak.
“Berbagai jenis reklame, mulai dari spanduk hingga papan merek dibongkar dan disita petugas dispenda bersama Personil satuan polisi pamong praja (sat-polpp) dalam penertiban terhadap reklame-reklame yang masanya habis dan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak pada, Pembongkaran diseputaran Kecamatan timur 1, Selasa (22/12/2020).
Hadir dalam kesempatan itu, Camat Lubuklinggau timur 1, Wahyu Lindra, Dinas perizinan, Sat-Pol PP, Ekpetorat, serta dinas terkait.
Kadis BPPRD Tegi Bayuni mengatakan pembongkaran reklame milik pengusaha Vivo, yang sudah habis masanya, selain itu tidak juga membayar pajak untuk beberapa papan reklame
“Sebelumnya Dinas BPPRD sudah memberikan surat teguran untuk melunasi pembayaran pajak, namun sampai saat ini belum ada dibayar, maka kami melakukan pembongkaran,” ujarnya Tegi
Menurutnya, pemilik usaha itu sudah tidak ada kesepakatan untuk melunasi pembayaran pajak, yang sebelumnya surat sudah diberikan,
“Maka kami melakukan eksekusi dengan melakukan pembongkaran dan penyitaan reklame,” tegasnya,
Pihaknya adanya potensi yang bisa dijadikan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 400 juta lebih. (Vhio)
Comment