by

Ipung Salon Ditemukan Tekapar Bersimbah Darah

Loading…

KOPI, Lubuklinggau – Warga Kelurahan Taba Jemekeh digegerkan dengan penemuan mayat seorang waria Muhammad Ipung Effendi alias Ipung, pemilik Ipung Salon yang tewas berlumuran darah. Kuat dugaan Ipung menjadi korban pembunuhan yang terjadi pada Jumat (23/08/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemilik salon yang beralamatkan Jl. Yos Sudarso No.70 RT.11 Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan itu ditemukan tewas mengenaskan berlumuran darah dengan kondisi kepala pecah dan tubuh terdapat luka tusuk.

Menurut informasi yang didapat, mayat tersebut ditemukan pertama kali oleh Panji (45) di Salon Ipung tersebut. Sebelumnya, pada saat itu Yeni, salah satu karyawan Salon Ipung menunggu korban dari sekitar pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Korban tidak kunjung datang.

Madu Baduy

Setelah menunggu lama, Yeni menyuruh Panji untuk membuka pintu belakang. Panji melihat pintu depan rumah terbuka, kemudian Yeni, Panji, dan Erwin masuk ke dalam rumah untuk memeriksa rumah.

Dan saat itu Panji menemukan mayat korban terkapar bersimbah darah. Melihat kejadian tersebut Panji langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada Ketua RT. 11 Kelurahan Taba Jemekeh, Muhsin, dan melaporkan penemuan mayat tersebut kepada SPKT Polres Lubuklinggau.

Setelah itu, Satuan Reskirm dan SPKT Polres Lubuklinggau langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan identifikasi korban. Dari hasil pemerikasaan, ditemukan Ipung dengan kepala pecah dan luka tusuk di bagian perut serta ditemukan pula batu yang diduga untuk melakukan pembunuhan tersebut.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono melalui Kapolsek Lubuklinggau Timur AKP Diaz saat dokonfirmasi, dirinya membenarkan telah terjadi penemuan mayat tersebut. “Saat ini kami sedang di TKP bersama dengan Waka Polres,” uajr Diaz. (vhio)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA