by

Pasca Libur Idul Fitri, Bupati Jembrana Laksanakan Pemantauan dan Pengawasan ke Sejumlah OPD

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba pasca libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah melaksanakan Pemantauan dan Pengawasan ke sejumlah OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (17/4/2024). Turut mendampingi Bupati Tamba, Sekda Jembrana I Made Budiasa, seluruh Asisten, serta Kepala BKPSDM Jembrana.

OPD yang dikunjungi diantaranya, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerperind) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP). Secara berkala Bupati Tamba juga merencanakan kunjungan ke OPD lainnya dengan tujuan yang sama.

Disela-sela pemantauan Bupati Tamba mengatakan bahwa pelaksanaan pemantauan dan pengawasan dilakukan bupati dalam rangka memastikan pelayanan terhadap masyarakat berjalan secara optimal. “Hari ini saya datang berkunjung dengan melibatkan seluruh Asisten dan Sekda termasuk BKPSDM juga dengan maksud menggali, dimana potensi potensi hambatan terhadap kinerja karena tentu pelayanan ini kita utamakan,” ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya juga menyempatkan diri untuk berdiskusi bersama beberapa kepala dinas sebagai ajang silaturrahmi antar pegawai dan meningkatkan sikap disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur panjang Idul Fitri 1445 Hijriyah. “Saya punya inisiatif setelah selesai libur Hari Raya Nyepi dan Udul Fitri kita bersilaturrahmi dengan teman-teman, sengaja datang berdiskusi mengetahui problem dan permasalahan yang ada di kedinasan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut mulai hari Rabu tanggal 17 April 2924 Pemkab Jembrana telah memberlakukan jam kerja pegawai yang baru, dalam surat edaran Pemkab Jembrana nomor 000.8.3/1081/Orpus/2024 tertanda Sekda Jembrana I Made Budiasa, jam kerja ASN dan Pegawai di Lingkup Pemkab Jembrana pada hari Senin-Kamis berlaku mulai pukul 07.30 Wita sampai pulang pada 16.30 Wita. Aturan yang baru tersebut memberlakukan istrahat siang selama satu jam dari pukul 12.00 Wita sampai 13.00 Wita, sedangkan sebelumnya pegawai diharuskan mulai ngantor dari pukul 07.30 Wita sampai pulang kembali pada pukul 15.00 Wita tanpa istrahat siang.

Menyikapi aturan penerapan jam kerja yang baru, pada hari pertama diberlakukan Bupati Tamba berharap setiap pegawai di OPD cepat beradaptasi agar tidak memberatkan dan menyulitkan pegawai dalam menjalankan pelayanan terhadap masyarakat. “Kita menyapa anak-anak staf karyawan semangatnya seperti apa, karena hari ini mulai di Jembrana memberlakukan jam kerja baru, sesuai aturan baru, kita sudah melihat langsung dan bertanya langsung kepada staf ternyata mereka juga tidak masalah semua baik-baik saja,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA