KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menghadiri Rapat Paripurna V Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023/2024 yang dipimpin Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu (17/4/2024). Rapat tersebut menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam enam Ranperda.
Enam Ranperda yang ditetapkan terdiri dari dua Ranperda usulan Pemerintah Kabupaten Jembrana dan 4 Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana, dua Ranperda usulan Pemkab Jembrana yaitu:
- Ranperda tentang Pencabutan Perda Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Sedangkan empat Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana diantaranya:
- Ranperda tentang Penyelenggaraan Wajib Belajar Pendidikan Anak Usia Dini
- Ranperda tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar
- Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro
- Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Desa Wisata.
Itulah dua Ranperda usulan Pemkab Jembrana dan empat Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Jembrana.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba memberikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Jembrana dan jajaran Pemkab Jembrana atas kerjasama, sehingga seluruh Ranperda dapat disetujui bersama dan ditetapkan menjadi Perda. “Pada kesempatan yang baik ini, ijinkan saya dengan segala kerendahan hati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, khususnya pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Jembrana dan seluruh aparatur Pemkab Jembrana atas kerja sama yang baik, mulai dari proses perencanaan awal hingga sampai pada proses penetapan peraturan daerah yang kita laksanakan pada hari ini,” ucapnya.
Pihaknya pun memberikan apresiasi kepada DPRD Jembrana atas inisiatif untuk menyampaikan rancangan peraturan daerah tersebut yang juga disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. “Hal ini juga merupakan bukti nyata bahwa jajaran Eksekutif dan Legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Pansus I DPRD Kabupaten Jembrana, Ida Bagus Susrama juga menyampaikan hal yang sama dengan Bupati Jembrana I Nengah Tamba pihaknya pun mengapresiasi kerjasama antara DPRD dan Pemkab Jembrana sehingga pembahasan Ranperda dalam diselesaikan. “Kami sampaikan penghargaan kepada rekan-rekan anggota DPRD dan Saudara Bupati beserta jajarannya karena memiliki komitmen yang sama untuk secepatnya bisa menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, sehingga pada hari ini bisa kita lakukan pengambilan keputusannya,” ujarnya.
Sementara Ketua Pansus II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengatakan bahwa telah melakukan pembahasan mengenai Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang diusulkan Pemkab Jembrana dan memberikan apresiasi atas upaya penyempurnaan Ranperda yang telah dilakukan. “Kami di Pansus II telah melakukan pembahasan terhadap rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, rancangan Perda ini telah berjalan dengan tertib dan lancar, kami sangat mengapresiasi kerja cepat dari jajaran eksekutif sehingga hasil fasilitasi gubernur bisa kita terima sebelum dilakukannya rapat kerja untuk mengharmonisasi hasil fasilitasi gubernur,” ucapnya.
Setelah dilakukan pembahasan lanjutan, pihaknya bersama seluruh anggota Pansus II menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ditetapkan menjadi Perda. “Dengan telah diharmonisasikannya semua saran penyempurnaan, maka kehadapan Rapat Paripurna yang terhormat ini, Pansus II DPRD Kabupaten Jembrana mengusulkan agar Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” pungkasnya. (AM)
Comment