KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024, bertempat di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Kamis (9/11/2023). Dana hibah yang diberikan oleh Pemkab Jembrana tersebut akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan dan pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jembrana Tahun 2024 mulai dari tahap persiapan, penyelenggaraan, sampai berakhirnya proses pemilihan.
Adapun total anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana masing-masing yaitu:
- Untuk KPU Kabupaten Jembrana sebesar Rp24.750.000.000,00
- Untuk Bawaslu Kabupaten Jembrana sebesar Rp6.610.000.000,00.
Anggaran tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Jembrana Tahun 2023 dan 2024. Pencairan dana hibah tersebut dilaksanakan dalam dua tahap, dimana untuk tahap pertama dapat dicairkan sebesar 40 persen paling lambat empat belas hari kerja setelah penandatanganan NPHD. Untuk tahap kedua dapat dicairkan sebesar 60 persen paling lambat lima bulan sebelum pemungutan suara.
Dalam NPHD yang ditandatangani Bupati Tamba dengan Ketua KPU Jembrana I Ketut Adi Sanjaya, untuk tahap pertama dapat dicairkan sebesar Rp 9.900.000.000,00, dan tahap kedua sebesar Rp14.850.000.000,00. Sedangkan dalam NPHD yang ditandatangani Bupati Tamba dengan Ketua Bawaslu Jembrana Made Widiastra, yaitu untuk tahap pertama dapat dicairkan sebesar Rp2.644.000.000,00, dan tahap kedua sebesar Rp 3.966.000.000,00.
Terkait hal tersebut, Bupati Tamba menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu Kabupaten Jembrana agar memanfaatkan anggaran yang tersedia secara maksimal dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Anggaran yang telah Pemkab Jembrana berikan sesuai pada NPHD tersebut agar dapat dimaksimalkan penggunaannya dan juga dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati Tamba.
Lebih lanjut, Bupati Tamba mengatakan bahwa pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Jembrana diharapkan berjalan dengan aman, tertib dan damai. “Untuk itu kerjasama antara Pemerintah Daerah, KPU dan Bawaslu serta semua pihak sangat diperlukan,” pungkasnya. (AM)
Comment