KOPI, Sarmi – Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Masnembra, SH, MM, akhirnya menyetujui dan menanda tangani Surat Bupati Sarmi, Nomor : 130/873/BUP/2023, Perihal : Perubahan Ketiga Jadwal Rapat Kerja Adhoc, tanggal 8 November 2023.
Surat Bupati tersebut, khusus mengagendakan waktu pelaksanaan Rapat Kerja bagi Tim-Tim Adhoc yang mengalami perubahan jadwal perubahan, kecuali 4 Tim Adhoc yang sudah melaksanakan rapat kerja. Perubahan Jadwal Kerja tersebut, khusus diperuntukan kepada :
- Tim Mejelis Pertimbangan dan Sekretaris Mejelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi, Jadwal pelaksanaan, Senin 13 November 2023, Tempat pelaksanaan : Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi dan Waktu pelaksanaan : 10.00 – 12.00 wit.
- Tim Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM), Jadwal pelaksanaan, Senin 13 November 2023, Tempat pelaksanaan : Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi dan Waktu pelaksanaan : 15. 00 wit.
- Tim Audit Kasus Stunting, Jadwal pelaksanaan, Selasa 14 November 2023, Tempat pelaksanaan : Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi dan Waktu pelaksanaan : 10.00 – 12.00 wit.
- Tim Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN, Jadwal pelaksanaan, Selasa 14 November 2023, Tempat pelaksanaan : Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi dan Waktu pelaksanaan : 15.00 wit.
- Tim TP-PKK Kabupaten Sarmi, Jadwal pelaksanaan, Rabu 15 November 2023, Tempat pelaksanaan : Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi dan Waktu pelaksanaan : 10.00 – 12.00 wit.
- Tim Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Jadwal pelaksanaan, Rabu 15 November 2023, Tempat pelaksanaan : Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi dan Waktu pelaksanaan : 15.00 wit.
- Tim Penyusunan RAPERDA Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat SARMI, Jadwal pelaksanaan, Kamis 16 November 2023, Tempat pelaksanaan : Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi dan Waktu pelaksanaan : 10.00 – 12.00 wit.
- Hari Kebangkitan Masyarakat Hukum Adat SARMI, Jadwal pelaksanaan, Kamis 16 November 2023, Tempat pelaksanaan : Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi dan Waktu pelaksanaan : 15.00 wit.
Hal terpenting yang menjadi agenda pembahasan dalam rapat kerja bagi masing-masing Tim Kerja, adalah Progres Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2023 dan Rencana Kerja Tahun 2024 dari masing-masing Tim Adhoc .
Sementara ini Surat Bupati Sarmi, Nomor : 130/873/BUP/2023, Perihal : Perubahan Ketiga Jadwal Rapat Kerja Adhoc, sedang dalam proses distribusi oleh Staff ASN Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sarmi.(bayom/ppwi sarmi)
Comment