by

Fokus Pembangunan Taman, Satpol-PP Karawang Tertibkan Bangli dan PKL di Jalan Lingkar Tanjungpura

KOPI, Karawang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Karawang bersama Tim Gabungan TNI-POLRI dan Dishub melakukan penertiban bangunan liar (bangli) dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan lingkar Tanjungpura, Karawang, pada Rabu (8/11/2023), kemarin. Penertiban tersebut merujuk pada Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Usaha yang Berdampak Gangguan Ketertiban.

Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Operasi Pengendalian Satpol-PP Karawang, Tata Suparta kepada awak media di sela pembongkaran bangli dan PKL tersebut. “Keberadaan bangli dan PKL jelas melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban atau K3. Selain itu, adanya bangli dan PKL dapat berdampak pada ketertiban baik bagi aktivitas masyarakat ataupun arus lalu lintas,” ujar Tata.

Menurut Tata, pihaknya melakukan penertiban sesuai SOP yaitu dimulai dari surat himbauan, ada teguran 1, 2, dan 3 kepada pemilik bangunan liar maupun PKL di sekitar jalan Tanjungpura. Kemudian dilanjutkan dengan peringatan 1, 2, dan 3 yang di dalam surat tersebut tertulis perintah untuk membongkar sendiri tempat usaha atau bangunan liar tersebut.

“Sebelumnya kami sudah memberikan surat teguran kepada mereka sebanyak tiga kali. Tetapi tidak semua pemilik bangli dan PKL mentaati surat teguran itu,” ungkapnya.

Ia menambahkan, “Apabila teguran 3 tidak diindahkan, maka akan diberikan surat peringatan 1 selama 7 hari, peringatan 2 selama 3 hari dan peringatan 3 selama 1 hari. Maka, hari ini kami lakukan tindak lanjut dari surat peringatan itu.”

Lanjutnya, pada pembongkaran bangli dan PKL yang dilakukan hari ini berfokus di area pembangunan taman yang sedang direncanakan oleh Pemkab Karawang. “Ada sebanyak 27 bangli dan PKL yang hari ini kami tertibkan. Beberapa bangli sudah dibongkar oleh pemiliknya, tapi ada juga sebanyak empat bangli yang kami bongkar paksa. Tetapi pada saat pembongkaran, pemiliknya ada di tempat sehingga tidak ada barang yang kami amankan di kantor,” urai Tata.

Tata menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keindahan, kebersihan, dan ketertiban umum demi terwujudnya keamanan dan kenyamanan bersama. “Kami secara rutin melakukan patroli dan memberikan surat imbauan kepada masyarakat yang melanggar peraturan daerah, terutama terkait pelanggaran K3. Penertiban di sepanjang jalan lingkar Tanjung Pura ini akan tetap dilanjutkan,” tandas Tata. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA