KOPI, Sarmi – Sebagaimana slogan “Api Jangan Padam”, memacu Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi beserta jajarannya terus berupaya melegalkan Raperda tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah kabupaten Sarmi tahun 2023.
Bertempat di Sekretariat DPRK Sarmi, Kamis 12 September 2023, Kepala Badan Pendapaten Daerah Kabupaten Sarmi, Yohanis Palege, S.Kom, didampingi oleh Sekretaris Badan, Yulius Sigalinggin dan Kasubid BPHTB, James Tamto, Amd. Sos menyerahan Draf Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Tahun 2023, yang telah dilakukan Harmonisasi oleh Kementrian Hukum dan Ham RI serta Konsultasi Publik bersama Tim Akademis dari Universitas Yapis Papua tersebut kepada Kabag Persidangan Sekretariat DPRK Kabupaten Sarmi, Oktofianus Twenty, SH, MM.
Sangat diharapkan dapat diikutsertakan dalam Sidang Paripurna DPRK Kabupaten Sarmi nanti, sehingga dapat segera dilakukan tahapan selanjutnya .( bayom/ppwi sarmi)
Comment