by

Masyarakat Adat SARMI Telah Memenuhi Pesyaratan Yuridis Sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Peraturan Perundang-Undangan

KOPI, Sarmi – Pembahasan dan Kajian menyikapi Pasal 6 dan 7 draf Peraturan Gubernur Provinsi Papua, tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRK Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan, yang melibatkan Pemerintah Daerah, Dewan Adat, Lembaga Masyarakat Adat(LMA), Intelektual Pemerhati Adat, berlangsung di Auditorium Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Kamis 5 Oktober 2023.

Hadir dalam diskusi tersebut, Kasubit Implementasi Politik dan Organisasi Kemasyarakatan Badan Kesbangpol Kabupaten Sarmi, Pitersia M. Yaas, S.IP, Kapala Bagian Hukum, Semuel Ayemi, SH, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Fredik Sawefkoy, S.IP, M.AP, Kasubag Otonomi Daerah, Hardin, S.IP, Kasubag Pemetaan Wilayah, Willy Wersemetawar, S.Sos, Ketua Dewan Adat Sarmi, Bernard Cawem, S.Pd, Wakil Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Frans Sawen, Intelektual Pemerhati Adat diantaranya Ibu. Itha Sefa, SE, M.Si, Frans Wanewar, Amd.An, Yosep Emar, S.IP, Yafet Weiraso.

Untuk diketahui bahwa sebutan SARMI merupakan akronim dari Lima Suku Besar ( Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa ) yang mendiami wilayah pantai utara Pulau Papua, mulai dari Sungai Mamberamo sampai dengan Sungai Sarmowai. Keberadaan Masyarakat Adat SARMI merupakan simbol afisliasi sosial dari Lima Suku Besar, sudah ada sejak jaman para lehuhur, dengan wilayah penyebarannya dikenal dengan sebutan MAMSAR (Mamberamo – Sarmowai), masih ada dan hidup sampai saat ini .

Dengan demikian keberadaan Masyarakat Adat SARMI sebagai suatu Pranata Sosial, telah memenuhi syarat minimal dalam peraturan perundang-undangan, sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI, diantaranya :

a. Memilki nilai-nilai adat sebagai pengatur sikap dan perilaku serta mengatur hak dan kewajiban anggota masyarakat/komunitasnya .

b. Memiliki lembaga adat sebagai pranata/simbol afiliasi sosial oleh segenap anggota komunitasnya, dengan kejelasan struktur/hirarki para”Pemangku Adat”-nya.

c. Memiliki pemimpin adat serta jajaran pemangku adat, dengan kedudukan dan peran yang jelas dalam statifikasi sosial, dengan peran utama melaksanakan dan melestarikan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari.

d. Memiliki anggota masyarakat adat yang menghormati, mematuhi, dan melestarikan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari.

e. Memiliki batas-batas Yurisdiksi Teritorial sebagai suatu wilayah berlakunya nilai-nilai adat bagi komunitas tersebut .

Bahwa berdasarkan sejarah asal usul, wilayah adat sub-sub suku dari Lima Suku Besar ini yang kemudian dikonversi kedalam Sistem Pemerintahan menjadi Wilayah Administrasi Pemerintahan Kampung, dan Para Pimpinan Lembaga Kultur Adat dari sub-sub suku tersebut diangkat sebagai KORANO (Kepala Kampung) saat itu, sebagaimana Dokumen Sejarah Pemerintahan Pertama Onderafdeling SARMI.

Bahkan peta wilayah Onderafdeling SARMI menjadi dasar hukum Pengusulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten SARMI, sebagaimana dokumen pengusulan yang disusun oleh Drs. ED Sefa dan rekan-rekan saat itu, selanjutnya dokumen tersebut diserahkan langsung kepada Ketua DPR RI, Akbar Tanjung di Jakarta oleh Tim 9 Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sarmi-Mamberamo, Pimpinan Bapak Zakarias J. Sakweray dan Bapak Wempi Bilasi, pada tanggal 24 Januari 2001.

Setelah Kabupaten Sarmi terbentuk, kemudian sebagaian wilayah adat yang telah dikonversi masuk dalam wilayah pemerintahan distrik digabungkan dengan sebagaian wilayah adat waropen dimekarkan lagi menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Mamberamo Raya.

Eksistensi Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI, paska pemekaran Kabupaten Mamberamo Raya, wilayah adatnya terhitung mulai dari Sungai Sarmowai Kampung Kapitiau sampai Sungai Apawer Kampung Subu tersebut kemudian diperkuat keberadaannya berdasarkan Peraturan Bupati Sarmi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI, dan telah dilakukan Proses Pemetaan Sosial dan Spasial oleh Pusat Pengembangan Insfrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Universitas Cenderawasih Jayapura, saat ini bersama Yayasan Insia Papua dan Multi Stakeholder Forum (MSF) sedang menggarap Kajian Naskah Akademis Omnibus law Raperda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat SARMI.

Berdasarkan pertimbangan tersebut maka draf Peraturan Gubernur Provinsi Papua, tentang Tata Cara Pengisian Keanggotaan DPRK Yang Ditetapkan Melalui Mekanisme Pengangkatan, sangat perlu dipertimbangkan dan ditinjau kembali.

Terpisah Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Max Fredik Werinussa, SH, mengatakan bahwa Kajian ini akan dijadikan Pokok Pikiran untuk disampaikan kepada Bapak Penjabat Bupati Sarmi sebagai dasar pertimbangan yuridis Keputusan Bupati Sarmi nantinya.(bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA