by

Respons Kekeringan di Pulau Moa, Menhan Prabowo Resmikan Titik Air Bersih Besutan Kemhan-Unhan di Maluku Barat Daya

KOPI, Maluku – Menteri Pertahanan Prabowo Subianto meresmikan titik air bersih di Desa Werwaru, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Senin (4/9/2023). Sebelumnya, Menhan telah mengirimkan tim survei dari Kemhan dan Unhan RI guna mendapatkan titik air untuk mengatasi kekeringan air di pulau tersebut.

Kegiatan peresmian 11 titik air di 7 desa dan 4 dusun ini merupakan bentuk respons terhadap keluhan dari masyarakat tentang ketersediaan air di Pulau Moa. Keluhan tersebut disampaikan saat Menhan Prabowo mendampingi Presiden Jokowi pada kunjungan kerja ke MBD Kamis, 15 September 2022 lalu. Adapun ini merupakan wujud nyata dari kontribusi lembaga pendidikan di bawah Kemhan, yaitu Unhan, untuk masyarakat.

“Hari ini secara resmi, kami resmikan penyerahan bantuan bor dan pipanisasi air bersih kepada dusun-dusun yang sangat membutuhkannya. Rakyat di Pulau Moa sangat membutuhkan air,” ungkap Menhan Prabowo, saat berbincang melalui video conference dengan para perwakilan desa dan masyarakat.

Sebelumnya para peternak kerbau dan kuda sempat mengeluhkan susahnya air ke Presiden RI Joko Widodo yang menyebabkan kerbau dan kuda mati karena dehidrasi. Oleh karena itu, Menhan Prabowo menyatakan bahwa Presiden telah memberikan petunjuk untuk segera bertindak.

“Di bawah saya ada Unhan RI. Ada fakultas teknik dan ahli-ahli khusus di bidang air. Karena itu saya langsung memberi perintah untuk segera dibentuk satuan tugas air dan berangkat ke Pulau Moa untuk mengatasi kekurangan air,” tegas Menhan.

Menhan juga mengapresiasi atas kerja keras yang dilakukan Unhan RI untuk mengatasi kesulitan air di Pulau Moa. “Terima kasih sudah menemukan air untuk rakyat Indonesia,” kata Menhan.

Turut hadir dalam peresmian diantaranya, Gubernur Maluku, Rektor Unhan RI, Wakil Kepala BRIN, Bupati Maluku Barat Daya, Pangdam XVI/Pattimura, dan Wakapolda Maluku. (Biro Humas Setjen Kemhan)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA