KOPI, Sarmi– Dalam rangka meningkatkan Kapasitas Kelembagaan Kemasyarakatan Desa/Kampung dan Lembaga Masyarakat Adat di Kabupaten Sarmi. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Sarmi melakukan Sosialisasi bagi Aparat Kampung, Tokoh Pemuda dan Tokoh Perempuan. Kegiatan tersebut dilakukan di dua wilayah distrik, masing-masing :
- Distrik Pantai Barat, Jumat 1 September 2023 dan
- Distrik Pantai Timur, Senin 4 September 2023 .
Materi pokok sosialisasi yang disampaikan, adalah :
- Tugas Pokok dan Fungsi RT,RW,Linmas,Tokoh Pemuda, PKK dan Posyandu yang dibawahkan oleh Daniel Matmuar, S. STP
- Peraturan Bupati Sarmi, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI, dibawahkan oleh Obet Awete dan Ibu. Novela Nawipa dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Sarmi
- Masyarakat Hukum Adat, dibawahkan oleh Max Werinussa,SH dari Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI.
Dalam arahan Kepala DPMK Kabupaten Sarmi yang diwakili oleh Yan Serewi mengharapkan agar apa yang sudah disampaikan dapat menjadi acuan kerja bagi para aparat desa/kampung. Kedepan kegiatan yang sama akan dilaksanakan bagi wilayah distrik lain di Kabupaten Sarmi, tegas Yan saat menutup kegiatan sosialisasi. (bayom/ppwi sarmi)
Comment