by

Kepala Bakamla RI Jelaskan Strategi Wujudkan Tata Kelola Keamanan Laut

KOPI, Jakarta – Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menjadi salah satu narasumber dalam acara Seminar “Pembangunan Keamanan Laut Untuk Mendukung Pencapaian Target Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2025-2045” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Rabu (5/7/2023).

Dalam paparannya, Kepala Bakamla RI menyampaikan materi dengan judul Strategi Mewujudkan Tata Kelola Keamanan Laut yang didalamnya menjelaskan mengenai kondisi keamanan laut, kondisi tata kelola keamanan laut, kerangka kerja tata kelola keamanan laut, serta upaya Bakamla RI membangun tata kelola keamanan laut.
Terdapat 3 rekomendasi strategi yang dapat dilakukan agar terwujudnya tata kelola keamanan laut,  yang pertama yaitu, optimalisasi UU/Perundangan yang mengatur tata kelola dan implementasi pemanfaatan teknologi (integrasi sistem informasi), membangun sistem informasi maritim nasional terintegrasi dan melaksanakan pertukaran informasi untuk membangun big & data warehouse. Terakhir, pembangunan struktur kekuatan keamanan maritim berteknologi yang mendukung dalam kehadiran penegakkan hukum.

“Sebagai leading agency, sejumlah langkah dan upaya dilakukan oleh Bakamla RI sebagaimana merupakan juga implementasi strategi yang telah diuraikan diatas.”, ujar Kepala Bakamla RI.

Seminar tersebut turut menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan  Prof. Dr. H. Mohammad Mahfud Mahmodin, S.H., S.U., M.I.P., sebagai pembuka serta sambutan kunci, serta terdapat 3 narasumber untuk sesi pertama, yaitu Anggota Komisi & Badan Legislasi DPR-RI Christina Aryani, S.E., S.H., M.H., Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia, serta Kepala Staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr. Opsla., yang diwakilkan oleh Asisten Operasi Kasal Laksda TNI Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA