by

Ketua BAIN HAM RI Sumut Undang Direktur PBH Bahas Penerapan Klinik Hukum Untuk Masyarakat

KOPI, Medan – Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) Sumatera Utara, Novrizal Tanjung, mengundang Direktur Pusat Bantuan Hukum (PBH BAIN HAM RI) Sumut, Patar Sihotang, S.H., M.H., beserta tim, Sabtu, (4/2/23). Hal tersebut bertujuan untuk membahas penerapan klinik hukum sampai ke tingkat desa, bertempat di kantor DPD Deli Serdang, Jl. Veteran Pasar IX, Labuhan Deli.

Usai rapat reshufle bersama tim inti, pengurus DPW kedatangan tamu dari PBH BAIN HAM RI Sumut, terkait undangan sebelumnya. Pembahasan berfokus pada penerapan klinik hukum sampai ke tingkat desa, sesuai intruksi Ketua Umum DPP, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., hal ini bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas hukum.

“Program kerja kami, sudah berjalan sesuai tupoksi. Sejauh ini, kami belum ada kendala. Kami menjalankan sesuai prosedur dan apa adanya. Kami punya konsep, agar para anggota di DPW dan DPD dibekali juga petunjuk pelaksanaan dan teknis guna membantu upaya hukum Non Litigasi, agar klinik hukum lebih maksimal,” kata Patar.

Novrizal Tanjung, menyampaikan agar konsultasi hukum tidak pandang bulu. Jangan sampai PBH kehilangan jati diri, jika ada ingin berkonsultasi tapi tidak menguasakan permasalahan hukumnya.

“Intinya, PBH bermanfaat buat masyarakat, kemudian akan mendatangkan hasil yang baik. Pendampingan hukum bisa saja terjadi karena bermula dari konsultasi,” tambahnya.

Dalam momen yang sama, Patar selaku Direktur PBH memberikan seragam khusus untuk Novrizal Tanjung, sebagai simbol kepemimpinan di BAIN HAM RI dan PBH di Sumatera Utara. Lalu, dilanjuti foto bersama sebagai penutup diskusi.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA