by

Nasir Djamil Fasilitasi LSM AKBAR Hadiri Undangan Seskab RI di Jakarta

KOPI, Lhokseumawe – Anggota DPR RI Komisi III Fraksi Partai PKS, H. Nasir Djamil, S.Ag., M.Si. fasilitasi keberangkatan dua orang perwakilan lembaga swadaya masyarakat, Aliansi Keluarga Besar Blang Lancang dan Rancong (AKBAR) untuk memenuhi undangan Sekretaris Kabinet (Seskab) RI di Jakarta pada Senin (6/11/2023) mendatang. Ketua LSM AKBAR, M. Jubir, S.A.B, melalui Sekretarinya, Zulkifli A. Gani mengatakan, keberangkatan mereka ke Jakarta untuk mengikuti rapat terkait penyelesaian masalah masyarakat Blang Lancang dan Rancong Kota Lhokseumawe.

“Masalah tersebut terkait permasalahan Pemukiman Kembali (Resettlement) warga Blang Lancang dan Rancong Kota Lhokseumawe,” kata Zulkifli saat menemui wartawan, Jumat (3/11/2023).

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan permasalahan tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1974 dan sekarang sudah mulai mendekati titik temu persoalan. “Selama ini yang memfasilitasi permasalahan LSM Akbar ini adalah Anggota komisi III DPR RI dapil 2 Aceh, yaitu Bapak Nasir Djamil yang ada di Jakarta,” ujar Zulkifli.

Zulkifli menambahkan, bahwa keberangkatan perwakilan LSM Akbar ke Jakarta nanti juga difasilitasi penuh oleh Nasir Djamil. “Kita berharap pertemuan nanti dapat menyelesaikan permasalahan tersebut di tahun ini. Karena sudah dinanti-nantikan oleh warga Blang Lancang dan Rancong selama pulahan tahun,” tambah Zulkifli.

Sebab, lanjut Zulkifli, ada sebanyak 542 Kepala Keluarga yang menaruh harapan agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut lagi. “Selama ini Bapak H. Nasir Djamil terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia membantu Percepatan Penyelesaian Resettlement warga Eks Blang Lancang dan Rancong,” pungkasnya.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA