by

Yusril Bela PD Versi KLB, Boyke Novrizon: Apa Salahnya?

KOPI, Jakarta – Apa yang salah dari seorang Yusril Ihza Mahendra? Beliau adalah seseorang yang berprofesi sebagai ahli hukum, juga advokat, yang saat ini mengambil langkah pribadi memihak atau membela Kongres Luar Biasa Partai Demokrat (KLB PD) Sibolangit. Hal ini disampaikan Ketua Umum Angkatan Muda Demokrat, Boyke Novrizon, kepada media menanggapi tudingan pihak tertentu atas sikap Yusril Izha Mahendra yang mengajukan judicial review AD/ART Parta Demokrat versi SBY/AHY baru-baru ini.

Kita sama sama tahu, kata Boyke, seorang advokat memiliki hak penuh atas kebebasan dirinya untuk menentukan pilihannya dalam membela para klien atau pihak yang akan dibelanya, dan negara mensahkan, juga melegalkan itu. “Seorang Yusril yang kita atau publik ketahui adalah pakar hukum yang memiliki rekam jejak yang jelas, juga terang benderang, baik di dunia hukum, akademis, politik maupun aparatur negara. Sebagai seorang yang memiliki ketokohan, integritas yang kuat, juga nama besar, dan juga memiliki pengetahuan serta keilmuan yang sangat lengkap, baik politik maupun hukum, tentunya beliau Prof Yusril Ihza Mahendra sudah mempelajari secara seksama dan teliti hingga akhirnya beliau mau bersedia membantu perjuangan kawan kawan yang melaksanakan KLB Partai Demokrat di Sibolangit,” beber Boyke Novrizon, yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang KLB PD Sibolangit, Januari 2021 lalu.

Yusril Ihza Mahendra memiliki karakter yang kuat dan tegas sehingga tidak mudah bagi seseorang atau para pihak (pribadi, kelompok, organisasi maupun swasta) untuk meminta bantuan, juga pembelaannya dalam sebuah kasus/persoalan hukum yang terjadi. “Yusril Ihza Mahendra bukanlah seorang lawyer (kuasa hukum – red) yang bisa dibeli seenak jidatnya dengan janji atau iming materi, atau kuasa hukum yang gelap mata membela perkara atas syahwat kekuasaan, karena di balik tangan dinginnya sebagai Profesor Hukum, Yusril Ihza Mahendra sangat mengedepankan azas kebenaran dan moralitas ketika ingin/telah menentukan pilihannya dalam membela perkara hukum atas pihak/klien yang akan dibelanya. Saya pribadi sangat mengenal dan memahami betul karakter seorang Yusril Ihza Mahendra,” tegas Boyke Novrizon.

Oleh karena itu, lanjutnya, ia mengajak kepada publik dan masyarakat Indonesia untuk benar-benar mengikuti proses persidangan ini dengan seksama. Jika AD/ART Partai Demokrat Kongres V yang sudah didaftarkan ke Menkumham oleh pihak PD AHY dianggap benar sesuai kebenaran yang berlaku, dan juga dalam AD/ART 2020/2025 yang telah didaftarkan itu tidak ada kebohongan, ataupun tidak ada pasal-pasal siluman yang dibuat di luar arena Kongres V, maka AHY dan kelompoknya tidak usah takut, cemas atau was-was, biarlah hukum negara yang mengatakan/memutuskan kebenaran itu.

“Namun jika pihak KLB Partai Demokrat, yang salah satu tuntutannya telah dikuasakan kepada Prof Yusril Ihza Mahendra, ternyata dapat membuktikan di depan majelis hakim yang terhornat dalam persidangan bahwa AD/ART 2020/2025 yang telah didaftarkan ke Menkumham itu ternyata memiliki kebohongan yang sistematis karena adanya pasal yang telah dirobah di luar arena Kongres, maka AD/ART Kongres V bukan saja batal demi hukum, tapi sangat jelas ada kebohongan, juga pidana di sana, karena kita sama-sama mengetahui dalam UU Parpol Negara Kesatuan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2011, mengatakan bahwa ‘Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik tidak bisa dirubah sepihak, karena hanya bisa diganti atau dirubah dalam rapat tertinggi Internal Partai Politik’. Dalam hal ini, rapat tertinggi Partai Demokrat adalah Kongres/Kongres Luar Biasa,” tutur Boyke panjang-lebar.

Boyke Novrizon juga menegaskan bahwa pihaknya sangat menghargai profesionalisme para lawyer atau kuasa hukum pihak PD versi SBY/AHY. “Kami sebagai pihak KLB Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Pak Moeldoko tentunya sangat menghargai profesionalisme mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Saudara Dr. Hamdan Zoelva, S.H., M.H. dan mantan Komisioner KPK, Saudara Dr. H. Bambang Widjojanto, S.H., M.Sc. beserta kuasa hukum pihak AHY yang lainnya, dalam menentukan sikap, juga pilihannya men-support, membela ataupun menjadi kuasa hukum dari pihak PD AHY, karena sesungguhnya karakter, juga jiwa kami, sebagai kader Partai Demokrat yang berada dalam KLB PD Sibolangit tidak akan pernah mau menghina, juga menghakimi ataupun memberikan kesimpulan yang tendensius kepada para kuasa hukum PD AHY, karena kami sadar mereka para lawyer/kuasa hukum wajib dihargai dan dijaga marwahnya. mereka memiliki hak penuh untuk menentukan sikap, juga pilihan mereka dalam membela siapapun pihak yang akan/telah dibelanya,” ungkap Boyke.

Karena itu, imbuhnya, dia berpesan secara moral kepada sahabatnya Rachlan Nasidik untuk bisa berfikir jernih, berkata lembut, jujur dan berorientasi atas dasar hukum kebenaran dalam membela bos-nya, AHY. “Janganlah memakai pandangan hukum sesat dengan menyerang, juga menghakimi kuasa hukum kami, Saudara Yusril Ihza Mahendra, secara membabi buta dengan mengatakan Yusril adalah kuku-kuku tajam dari praktek politik yang menindas karena keberpihakannya mendukung KLB PD dan Pak Moeldoko yang kata Rachlan telah melakukan praktek politik hina, tanpa terlebih dulu Rachlan mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Kami berharap kepada kelompok AHY, cukuplah sudah menyebar berita-berita yang sangat provokatif dan menghina, baik kepada Bapak Moeldoko, kuasa hukum kami Bapak Yusril Ihza Mahendra, juga kepada para kader PD yang mengambil pilihan politik yang berbeda mendukung KLB Sibolangit, karena perbedaan pandangan dan jalan politik adalah sebuah pilihan, tunjukanlah bahwa kita ini memang kader Partai Demokrat yang menjadikan Demokrasi sebagai landasan dalam berfikir juga berjuang, janganlah demokrasi hanya dijadikan kata-kata penyejuk sesaat dan slogan untuk menarik simpatik rakyat semata, janganlah demokrasi hanya diposisikan sebagai alat pemukul untuk mempertahankan kekuasaan yang dibingkai dari pentas panggung sandiwara,” jelas Boyke berharap.

Sengketa Partai Demokrat saat ini sudah masuk ke ranah hukum negara. Untuk itu, kata Boyke lagi, pihaknya berharap agar kedua belah pihak sama-sama mengawal proses persidangannya. “Mari bersama-sama kita jaga proses pelaksanaan pengadilan ini dengan baik dan seksama, proses pengadilan yang mengedepankan keabsahan serta independent, juga kebenaran atas keputusan yang akan diputuskan oleh hakim pengadilan negara, baik itu di PTUN, MA maupun pengadilan lainnya, karena kita sama-sama paham bahwa negara ini adalah negara hukum, bukan negara para penebar atau penyebar fitnah yang berkarakter provokatif. Salam Hormat saya,” pungkas Boyke Novrizon. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA