by

Peran Pers dalam Wujudkan Negara Demokratis

Oleh: Neneng JK

KOPI, Karawang – Negara Indonesia memang menganut sistem demokrasi yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi adalah bentuk sistem pemerintahan yang membebaskan rakyatnya atau diberi kewenangan untuk terlibat dalam perbuatan hukum di suatu negara.

Rakyat diizinkan berpartisipasi secara langsung ataupun melalui perwakilan untuk merumuskan, pengembangan dan perbuatan hukum, serta diberikan kebebasan menyampaikan pendapat. Dalam hal ini, pers memiliki peran vital dalam menjalankan demokrasi sebuah negara.

Pers merupakan alat kontrol bagi pemerintah yang memiliki hak untuk mengkritisi kebijakan yang dikeluarkan legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pers dapat menyalurkan kritikan melalui media yang berbentuk pemberitaan atau informasi.

Pers juga merupakan pilar ke empat demokrasi sangat berperan dalam berbagai bidang di antaranya pembangunan ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan lain-lainnya. Maraknya pemberitaan berita bohong (hoax), merupakan salah satu alasan kenapa pers sangat dibutuhkan.

Pers dituntut untuk memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan informasi secara jujur, akurat, dan berimbang sehingga informasi yang disampaikan berimbang dan tidak terjadi kesalahpahaman informasi yang diterima masyarakat.

Dalam mewujudkan negara yang demokratis, para jurnalis atau pewarta dibebaskan untuk mencari, menggali, mengumpulkan, mengolah, memuat, dan menyebarkan informasi melalui media online, cetak atau media sosial. Hal tersebut sangat mempengaruhi dan menentukan keberhasilan pembangunan.

Pers juga berperan sebagai penyambung lidah bangsa serta kontrol sosial yang berfungsi memonitor kinerja pemerintahan agar lebih berkualitas. Untuk mengimplementasikan hal tersebut, para jurnalis atau pewarta harus menguasai teknik dalam penulisan berita mencakup 5W+1H agar informasi yang disampaikan tepat, akurat dan terpercaya.

Pola 5W+1H atau Asdikamba (Adiksimba) merupakan pertanyaan yang jawabannya merupakan dasar acuan pengumpulan informasi dalam memecahkan masalah. Asdikamba digunakan dalam jurnalisme untuk menyusun sebuah berita, penelitian, dan penyidikan Polisi. Keenam pertanyaan tersebut akan menjadi kerangka dalam menyusun laporan terkait subjek.

Menurut landasan Adiksimba, sebuah laporan atau informasi dianggap lengkap dan memenuhi persyaratan jika dapat menjawab pertanyaan tersebut. Adapun yang dimaksud 5W+1H adalah sebagai berikut:

  1. What –> Apa yang terjadi?
  2. Who –> Siapa yang terlibat?
  3. Where –> Dimana kejadiannya?
  4. When –> Kapan terjadinya?
  5. Why –> Mengapa hal itu terjadi?
  6. How –> Bagaimana terjadinya?

Pertanyaan tersebut haruslah faktual agar sempurna, semua fakta yang terjadi apa adanya harus disertakan dalam laporan. Jika dalam penyajian informasi telah menerapkan Asdikamba, maka informasi yang sampai ke masyarakat akan sesuai fakta di lapangan atau bukan berita hoax. (Sumber: Wikipedia)

Dilansir dari berbagai sumber, skill yang harus dimiliki para jurnalis atau pewarta adalah:

  1. Memiliki kemampuan untuk berpikir kritis;
  2. Kemampuan untuk melakukan analisis;
  3. Kemampuan untuk berkomunikasi yang baik dengan berbagai kalangan baik narasumber maupun masyarakat;
  4. Kemampuan untuk bekerjasama tim;
  5. Kemampuan untuk menulis dengan baik sesuai dengan KBBI;
  6. Memiliki wawasan yang luas di berbagai bidang;
  7. Memiliki attitude yang baik;
  8. Menguasai bahasa asing;
  9. Memahami kegiatan jurnalistik;
  10. Up to date dengan segala informasi.

Pers atau media massa sudah digunakan sejak tahun 1920-an. Pers merupakan badan yang menerbitkan media massa secara berkala. Kata Pers berasal dari Belanda atau Press dalam bahasa Inggris yang berarti “tekan” atau “cetak”.

Peran pers nasional sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial telah diatur dalam Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 ayat (1) dan (2) yang menyatakan:

(1) pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial;
(2) di samping fungsi-fungsi tersebut dalam ayat 1, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Jika sinergitas antara para jurnalis atau pewarta dengan instansi, institusi pemerintahan terjalin baik, maka untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas demokrasi dalam sebuah negara akan tercapai dengan baik. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA