by

Golongan Putih dalam Demokrasi Indonesia

KOPISubang – Pemilihan umum (Pemilu) 2024 tinggal menghitung bulan. Menurut jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), pesta demokrasi akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2023, yang bertepatan juga dengan hari Valentine. 

Sebagai salah satu ciri negara yang menganut sistem demokrasi, pemilihan umum selalu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali secara berkala. Pemilihan umum dilakukan, baik untuk memilih anggota legislatif (DPR, DPRD dan DPD) maupun untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.  

Seiring dengan kehidupan berdemokrasi ini, maka seluruh rakyat Indonesia diberikan hak untuk menjadi anggota legislatif maupun Presiden dan Wakil Presiden dengan diusung oleh partai politik maupun perseorangan melalui Pemilu. 

Tak lepas dari keberadaan rakyat itu, setiap penyelenggaraan pemilihan umum harus melibatkan semua orang yang sudah memiliki hak pilih tentunya. Karena atribusi yang diberikan oleh Undang-Undang adalah aspek terpenting dalam penyelenggaraan Pemilu itu harus melibatkan langsung masyarakat (one man one vote).

Namun jika diamati situasi politik yang ada, media sosial menjadi bagian yang tidak terpisahkan untuk menarik perhatian publik. Dimulai dari isu positif atau negatif dari yang berkepentingan, pemberitaan tentang kualitas bakal calon, prestasi, sampai pada berita bohong atau hoax hingga memainkan isu-isu untuk mendapatkan suara atau menurunkan elektabilitas lawan berseliweran di media sosial. 

Maka dalam kepentingan-kepentingan tersebut, tujuan utama dalam Pemilu adalah menarik sebanyak-banyaknya suara dari rakyat Indonesia. Meskipun juga tidak bisa dipungkiri bahwa terdapat pula masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya. 

Golongan Putih di Indonesia

Kontestasi politik yang dilihat manakala para Calon Wakil Rakyat sedang berlomba untuk merebut hati para konstituennya dan Calon Presiden pun juga  tidak kalah berjibakunya saling sikut merebut hati dari para pemilihnya. 

Tidak dapat dipungkiri bahwa partisipasi pemilih menjadi bagian paling penting dalam menjalankan sistem demokrasi “dari rakyat untuk rakyat”. Namun golong putih (Golput) selalu muncul mendekati Pemilu, bahkan terdapat gerakan Golput yang telah secara sadar mengkampanyekan dirinya untuk tidak memilih siapapun saat Pemilu nanti melalui Media Sosial atau kelompok-kelompok yang memasang Spanduk Golput di daerah-daerah. Istilah “putih” selalu dipakai untuk menempatkan diri sebagai sesuatu yang netral tidak terafiliasi oleh partai manapun. 

Padahal Pemilihan umum merupakan hak setiap individu sebagai warga negara. Sebagai hak yang dimiliki oleh rakyat maka suatu keharusan pemilihan umum itu dilaksanakan, sebagaimana kita ketahui bahwa keterlibatan rakyat amat penting untuk merubah kepemimpinan seseorang dan adanya peralihan kekuasaan yang jujur dan adil.

Hak yang melekat itu memungkinkan setiap warga negara memilih siapa yang pantas untuk menjadi mandatarisnya di parlemen atau di Pemerintahan. Bukan sebaliknya, memanfaatkan hak azazinya itu untuk tidak memilih siapa-siapa dalam Pemilihan umum, bahkan menganggap Golput sebagai haknya yang harus dilaksanakan.

Berdasarkan historis istilah Golput atau gerakan golongan putih mulai populer di era tujuh puluhan yang dipelopori oleh Arif Budiman.

Golongan ini mencuat akibat ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu tahun 1971 dimana pelaksanaan Pemilu 1971 yang merupakan Pemilu pertama di era Orde Baru. Pesertanya 10 partai politik, jauh lebih sedikit daripada Pemilu 1955 yang diikuti 172 partai politik.  

Adanya Golput bisa juga disebabkan karena carut marutnya situasi politik yang sedang kita alami sekarang. Ditambah kekecewaan masyarakat khususnya kaum Gen Z melihat kinerja pemerintahan dalam proses penegakan hukum yang dirasa kurang efektif dan belum adanya kemampuan mengentaskan kemiskinan.

Apakah Golput Bisa Dipidana?

Pada tataran praktiknya golong putih ini dapat diklasifikasikan dalam berbagai bentuk. Pertama, orang yang tidak mengikuti acara pemilihan dengan tidak datang ke tempat pemungutan suara merupakan salah satu bentuk aksi protes terhadap pelaksanaan pemilu dan sistem politik yang ada. Kedua, para pemilih datang untuk menggunakan hak pilihnya namun tidak menggunakan hak pilihnya secara benar. Ketiga, para pemilih menggunakan hak pilihnya dengan jalan menusuk bagian putih.

Beberapa pakar mengatakan bahwa golput merupakan “cacat bawaan” dalam ajang demokrasi. Akan tetapi tidak serta-merta kita mencap bahwa kaum apatis pemilu ini dipersamakan dengan seorang pelanggar hukum.

Terkait golput Pasal 531 UU No. 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum, menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan, dan/atau menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, melakukan kegiatan yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pelaksanaan pemungutan suara, atau menggagalkan pemungutan suara dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah). 

Adapun bunyi pasal tersebut memunculkan pertanyaan apakah seseorang yang tidak ingin menggunakan hak pilihnya dengan mengajak orang lain untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dipidana. 

Penulis memberikan persepsi berdasarkan logika hukum bahwa redaksional pasal tersebut menimbulkan ambigu dalam berdemokrasi. Alasannya sederhana bahwa memilih atau tidak memilih adalah hak yang dijamin hukum. Namun lain halnya apabila menghalangi seseorang menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan cara kekerasan hingga mengakibatkan hilang nyawanya seseorang. Dengan tidak adanya pengaturan yang menyebutkan larangan mengenai golput secara eksplisit “tidak menggunakan hak pilihnya” bukan berarti golput merupakan jalan yang tepat untuk menentukan masa depan bangsa. 

Bisa dibayangkan apabila pemilihan umum tidak dilakukan secara tidak langsung seperti beberapa dekade yang lalu, sebelum perubahan UUD 1945 Pasal 6 ayat (2) pernah mengamanatkan bahwa “Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara terbanyak.” Tentu kekuasaan itu akan berputar-putar di wilayah elit-elit politik, sebagaimana hasil Pemilu MPR dari tahun 1971 sampai 1993, tanpa ada pergantian kepemimpinan yang hanya Wakil Presidennya saja yang sering berganti.

Keadaan seperti ini memang perlu juga ada perubahan atau menghadirkan “gaya baru” dari calon Legislatif maupun Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk merubah stigma masyarakat bahwa akan ada perubahan ke arah yang lebih baik, terutama masalah ekonomi bagi masyarakat miskin  yang sejak dulu sulit dituntaskan. 

Sejalan dengan hal tersebut John Stuart Mill (1859) menyebutkan jika demokrasi itu dipilih bukan karena merupakan hak-hak pribadi secara apriori, melainkan karena akan meningkatkan mutu kehidupan semua orang. Dengan kata lain melalui pemilu kita semua secara kolektif mempunyai peran dalam mewujudkan cita-cita negara.

Penulis: Wahyu Hidayat, S.H. (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Ahmad Dahlan, Yogyakarta)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA