by

Gebrakan Baru PDRIS bagi Perubahan di Indonesia

KOPI, Jakarta – Partai Demokrasi Rakyat Indonesia Sejahtera (PDRIS) terbilang masih sangat baru berdiri di Tanah Air. Tetapi gebrakannya serta visi misi Partai yang sangat jelas akan membawa perubahan yang nyata bagi Indonesia.

Latar belakang dari berdirinya PDRIS yaitu adanya intoleransi dan radikalisme di Indonesia. PDRIS yang terbentuk pada tanggal 7 Juli 2020 ini sangat optimis untuk dapat mengikuti pemilu pada 2024 mendatang. 

Ketua Umum PDRIS yaitu Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, yang ditemui oleh awak media di sela-sela rapat koordinasi PDRIS di Hi Hotel Jln Pasar Senen Jakarta Pusat, Selasa, 29/12/2020 mengatakan bahwa seorang koruptor sangat layak untuk dimiskinkan dan diambil hartanya untuk Negara. “Apabila seseorang melakukan korupsi maka orang itu harus menjelaskan dengan pembuktian terbalik yaitu agar dapat menjelaskan dari mana sumber semua hartanya, serta diambil semua hartanya untuk negara dan dihukum dengan hukuman sosial dan tidak dengan dihukum terlalu lama karena hanya menjadi beban negara, cukup 1 atau 2 tahun saja,” katanya dengan ramah dan tegas.

Adapun harapannya di tahun 2021 Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, mengatakan agar PDRIS dapat mengikuti pemilu dan memperoleh suara yang cukup serta membina hubungan yang baik dengan semua negara. “Agar PDRIS berbadan hukum sehingga  dapat mengikuti pemilu dan memperoleh suara minimal 30 persen agar dapat berkuasa di legislatif dan yudikatif untuk dapat membuat perubahan,” jelas Kamaruddin yang juga berprofesi sebagai seorang Advocat.

Agar Indonesia ini damai, lanjutnya, tidak ada lagi intoleransi antar umat beragama, serta dapat membina hubungan yang baik dengan semua negara. “Palestina didamaikan dengan Israel, setelah itu baru dapat membuka hubungan diplomatik dengan Israel,” tutur Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH. 

Lebih lanjut Kamaruddin juga mengatakan akan membangun Kementrian Motivator dan Pengembangan Mandiri yang dapat memberi semangat untuk masyarakat.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA