by

Pemdes Tembelang Realisasikan Penyaluran Dana BLT Tahap II

KOPI, Lampung Barat – Pemerintah Desa Tembelang melakukan penyaluran dana bantuan secara tunai atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap II, Jumat, 19 Juni 2020. Dana BLT yang bersumber Dana Desa tahun 2020 ini dibagikan kepada warga yang berhak bertempat di Kantor Desa Tembelang, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung.

Hadir dalam pembagian dana BLT tahap II ini, selain Kepala Desa, Suratman, bersama jajarannya, terlihat juga Camat Bandar Negeri Suoh, Suryanto, didampingi Babinkamtibmas Desa Tembelang. Acara dimulai sejak pukul 09.00 s/d 11.00 WIB. Adapun masyarakat yang menerima dana bantuan BLT di Desa Tembelang  berjumlah 61 kepala keluarga (KK). 

Bantuan langsung tunai kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 Desa Tembelang berupa uang tunai sejumlah Rp. 600.000 setiap bulan, selama 3 bulan periode April-Juni 2020. Proses penyampaian bantuan ke masyarakat yang menerima BLT berjalan dengan baik, lancar dan kondusif, warga terlihat tertib, tidak berdesak-desakan. Acara ini dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan, warga tetap menggunakan masker dan menjaga jarak dengan yang lain.

Saat membuka acara, Camat Suryanto menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan agar penyaluran dana BLT dilakukan dengan baik dan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Canat juga menghimbau masyarakat agar dalam menjalankan aktivitas sehari-hari harus memperhatikan ketentuan protokol kesehatan.

Selanjutnya, penyaluran dana BLT yang besumber Dana Desa tahapan ketiga akan direalisasikan di kemudian hari, selambatnya diakhir bulan Juni 2020. (Martien/Red)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA