by

Dana PPKM Desa Pasirtalaga Diduga Belum Ada LPJ, Ketua LPM: Jika Ditemukan Penyimpangan Maka Harus Ditindak Tegas

KOPI, Karawang – Mencuatnya isu terkait dana PPKM tahun 2021 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, yang diduga belum jelas laporan pertanggungjawabannya (LPJ), hal tersebut menimbulkan tanda tanya bagi besar bagi masyarakat. Saat dikonfirmasi awak media terkait isu tersebut, Jumat (9/6/23) Nirwan selaku Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Pasirtalaga membenarkan adanya pencairan dana sebesar Rp.79.739.840,- oleh Suteja Kepala Desa Pasirtalaga periode tahun 2015-2021.

“Setau saya, di awal pelantikan H. Yani Kepala Desa Pasirtalaga periode 2021-2026 dana PPKM tersebut sudah dicairkan atas nama periode pemerintahan desa yang lama. Sementara seharusnya penggunaan dana PPKM tersebut dapat digunakan untuk periode Kades yang baru,” ujar Nirwan.

Lanjutnya, pada saat itu Pemerintahan Desa memang membutuhkan fasilitas yang berkaitan dengan PPKM. Akan tetapi saat akan digunakan, fasilitas untuk PPKM tersebut tidak tersedia, itulah informasi yang diperoleh di lapangan.

Menurutnya, hal-hal atau tindakan yang berkaitan dengan penyimpangan, perbuatan merugikan negara dan masyarakat harus ditindak tegas. “Jika ditemukan adanya penyimpangan atau penyelewengan terkait dana yang merugikan negara dan masyarakat, maka sudah seharusnya ditindak berapapun jumlahnya,” tuturnya.

Nirwan menambahkan, dalam hal ini sangat sensitif jika kepala desa yang baru ikut serta dalam kekisruhan penggunaan dana tersebut, karena kepala desa bukanlah Aparatur Penegak Hukum (APH). “Hal ini sangat sensitif, jangan sampai terkesan malah kepala desanya melaporkan warganya, atau kepala desa punya dendam karena pernah kalah dalam kontestasi politik,” ungkapnya.

Ia berharap agar pihak-pihak terkait seperti kepolisian dan kejaksaan dapat menyelesaikan kasus tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ketika disinggung peran Badan Pengawasan Desa (BPD) dalam hal tersebut, Nirwan menyampaikan bahwa dirinya yakin jika BPD periode lalu mengetahui soal pencairan dana PPKM dan alirannya kemana.

“Saya yakin BPD mengetahui pencairan dana dan aliran dana PPKM tersebut kemana. Namun, BPD bersikap tidak kooperatif yaitu ketika Kades yang baru muncul mereka mengajukan pengunduran diri,” terangnya.

Di tempat terpisah, Arif Iman Darajat selaku Ketua DPC FPI Telagasari bersama Tim Kuasa Hukumnya dari Advokat Persaudaraan Islam (API) menyampaikan bahwa sudah melayangkan surat pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PPKM yang dilakukan mantan Kades Pasirtalaga ke Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (5/6/23). “Kami dari DPC FPI Telagasari bersama Tim Kuasa Hukum berharap surat pengaduan yang dilayangkan dapat segera ditindaklanjuti,” tutupnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA