KOPI, Yogyakarta – Mulai tanggal 2 Juni 2020, Balai Besar Veteriner Wates (BBVet Wates), menggunakan metode cashless yang berbasis elektronik dalam menerima pembayaran hasil pengujian. Apakah yang disebut cashless ? Istilah cashless berarti tanpa uang tunai. Metode cashless adalah suatu sistem dalam proses transaksi yang tidak menggunakan uang tunai (uang berbentuk fisik) sebagai alat tukar/pembayaran, tetapi menggunakan media elektronik, seperti antara lain kartu debet ataupun dompet virtual.
Penerapan metode cashless ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah maupun WHO dalam rangka menghambat penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Sebagaimana dilansir dari The Sun, World Health Organization (WHO), mengeluarkan kebijakan yang salah satunya menyatakan bahwa dalam mengurangi risiko penyebaran Covid-19, masyarakat disarankan untuk melakukan pembayaran secara non tunai (contacless payments).
Nah, keuntungan menggunakan metode cashless ini adalah customer sebagai pengguna jasa tidak perlu lagi membawa sejumlah uang dalam jumlah besar, tetapi cukuplah ia membawa kartu debet, kartu ATM misalnya, dalam bertransaksi. Sedangkan, khusus di BBVet, tujuan utama dalam penggunaan metode cashless adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan BBVet Wates, menghindari gratifikasi dan mengurangi risiko penyebaran Covid-19.
Ada 3 macam cara yang dapat digunakan customer dalam pembayaran hasil pengujian yakni :
- Customer datang langsung ke kasir
a. Setelah mendapatkan bukti penyerahan sampel uji, customer meminta kode billing kepada Bendahara Penerima.
b. Transaksi nontunai dilakukan dengan mesin EDC (Electric Data Cature).
c. Setelah masuk pada menu pembayaran,gesek kartu debit pada mesin EDC.
d. Akan tayang nomor kartu debit pada layar EDC, selanjutnya tekan tombol hijau atau “Ya” apabila sudah benar
e. Masukkan kode ID billing (15 digit angka) yang akan dibayar.
f. Data pembayaran akan ditampilkan pada layar mesin EDC sesuai dengan jenis objek pajak atau non pajak, selanjutnya tekan F4 untuk berpindah ke halaman.
g. Apabila data sudah benar, tekan tombol hijau atau “Ya” untuk melanjutkan,dan tekan tombol merah atau “Tidak” untuk membatalkan.
h. Masukkan PIN Kartu debit dan tekan enter
i. Bukti setoran (struk) akan tercetak sebanyak 3 rangkap. - Menggunakan mesin ATM
a. Masukkan kartu ATM.
b. Input PIN.
c. Pilih pembayaran.
d. Pilih Pajak / Penerimaan Negara
e. Pilih Pajak / PNBP / Bea Cukai
f. Masukkan kode billing
g. Cek kebenaran data
h. Pilih “Ya”
i. Cetak struk Bukti Penerimaan Negara (BPN) dan simpan. - Menggunakan Mobile Banking
a. Masuk ke menu pembayaran.
b. Pilih Menu MPN G2.
c. Pilih Pilih Rekening Debet dan Input Nomor Tagihan.
d. Layar akan menampilkan respon inquiry atau layar konfirmasi sebelum dilakukan pembayaran.
e. Input password transaksi.
f. Lakukan pembayaran jika data sudah pasti benar.
g. Layar akan menampilkan tampilan pembayaran yang sukses.
h. Bukti Penerimaan Negara (BPN) atau transaksi setoran dengan ID Billing Pajak dikirim melalui email.
Customer dapat memilih salah satu dari ketiga cara yang ditawarkan. Lebih efisien, lebih praktis dan tentu saja lebih menghemat waktu daripada harus datang langsung ke BBVet Wates. Untuk informasi mengenai tarif uji yang berdasar PP RI No 35 Tahun 2016, dapat dilihat di website BBVet Wates (VIN/red).
Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org
Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini
Comment