by

Fenomena Fintech dalam Crypto

Oleh: Fitrah Jaya Romadhoni

KOPI, Babel – Mungkin istilah Cryptocurrency blum terlalu akrab bagi sebagian orang. Namun, setidaknya pernah mendengar tentang Bitcoin. Simak penjelasan mengenai crypto, kegunaan, serta kelebihan dan kekurangannya dalam artikel berikut.

Cryptocurrency adalah sebutan untuk mata uang digital yang dapat digunakan untuk transaksi antarpengguna tanpa perlu melewati pihak ketiga. Jika dalam transaksi pada umumnya bank berperan sebagai pihak ketiga, dalam cryptocurrency, tidak ada yang berperan sebagai perantara.

Transaksi cryptocurrency berasal dari jaringan komputer yang menggunakan algoritma perhitungan tertentu. Perhitungan matematis ini disebut cryptography yang menggunakan teknologi blockchain. Bitcoin adalah jenis cryptocurrency pertama dan terbesar.

Prinsip Cryptocurrency

Untuk lebih memahami cryptocurrency, simak penjelasannya dalam setiap karakteristik berikut:

Digital: Cryptocurrency adalah uang digital atau virtual, sehingga tidak memiliki wujud nyata layaknya uang koin atau uang kertas.

Peer-to-peer: Cryptocurrency diteruskan dari pengirim kepada penerima secara online.

Global: Cryptocurrency bersifat global dan berlaku di semua negara selama negara tersebut mengakui cryptocurrency.

Dienkripsi: Tidak seperti rekening bank yang menggunakan nama asli, identitas asli tidak digunakan dalam akun cryptocurrency. Pengguna disembunyikan tetapi semua orang dapat melihat semua transaksi yang terjadi di blockchain. Selain itu, tidak ada batasan atau aturan untuk apa transaksi cryptocurrency digunakan.

Terdesentralisasi: Bank tidak berperan sebagai pusat penyimpanan uang. Cryptocurrency tidak dikelola oleh server pusat, itu sebabnya disebut terdesentralisasi.

Meski demikian, seluruh transaksi tetap tercatat dalam blockchain. Pencatatan dilakukan oleh penambang cryptocurrency. Penambang adalah orang yang menjalankan server dan berperan dalam memverifikasi transaksi. Caranya yaitu dengan memecahkan teka-teki cryptography rumit untuk memvalidasi transaksi. Jika berhasil, penambang akan mendapat komisi berupa uang digital yang dapat dipakai.

Menambang uang digital ini memerlukan sederet software dan pemecahan algoritma komputer. Perangkat yang digunakan haruslah komputer dengan spesifikasi khusus dan canggih, serta penyimpanan data yang besar.

Blockchain ibarat buku besar yang berisi data setiap transaksi. Siapa saja dapat mengakses platform ini meski tidak melakukan transaksi virtual.

Truthless: Pengguna dapat saling mengirim uang secara online tanpa harus memercayakan uang atau informasi pada pihak ketiga (dalam hal ini pihak bank).

Kaya Mendadak dari Cryptocurreny?

Kamu dapat menggunakan mata uang kripto untuk melakukan pembelian. Meski demikian, di Indonesia uang kripto belum menjadi pembayaran yang diterima secara umum. Namun baru-baru ini, PayPal mengumumkan peluncuran layanan baru yang memungkinkan pelanggan membeli, menahan, dan menjual uang kripto dari akun PayPal mereka.

Selain itu, banyak orang menggunakan cryptocurrency sebagai investasi. Mungkin kamu pernah mendengar banyak orang yang menjadi kaya mendadak dari Bitcoin.

Sejak pertama kali dirilis, harga bitcoin memang mengalami kenaikan yang amat pesat. Akan tetapi, volatilitasnya juga tinggi, yaitu tiba-tiba mengalami kenaikan atau penurunan nilai secara drastis dan dalam waktu cepat.

Mengutip dari Investopedia (21/3/2021), harga 1 Bitcoin (1BTC) adalah $1/Rp 14.000 pada April 2011. Harga ini naik 3200% dalam waktu 3 bulan ke angka $32/Rp 448.000 di tahun yang sama. Namun, harganya jatuh menjadi hanya $2/Rp 28.000 saja pada November 2011.

Pada Desember 2014, harga 1 BTC mencapai $1156/Rp 16.184.000, namun di awal Januari 2015, harganya merosot tajam menjadi $315/Rp 4.410.000 hanya dalam hitungan hari!

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan bahwa saat ini semakin marak investasi bodong cryptocurrency yang menawarkan investasi bunga tinggi.

Oleh karena itu sebelum memutuskan berinvestasi apapun instrumennya, dibutuhkan kebijaksanaan. Kenali dulu profil risikonya dan sesuaikan dengan tujuan dan kondisi finansialmu.

Cryptocurrency di Indonesia

Mengutip dari CNBC Indonesia (22/1/2021), Indonesia sendiri sudah memberikan izin terhadap 299 cryptocurrency, diantaranya Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple,Bitcoin cash, Binance coin, USD Coin, Lightcoin, Bitcoin sv, dan Litecoin.

Setelah menyimak penjelasan di atas, bisa disimpulkan inilah kelebihan dan kekurangan cryptocurrency:

Kelebihan

1. Setiap orang dapat memiliki dan bertransaksi dengan cryptocurrency di manapun dan kapanpun. Tidak ada libur bank, tidak ada batas negara, dan tidak ada birokrasi.

2. Lebih tahan terhadap inflasi moneter. Sebagai contoh, Bitcoin hanya ada tidak lebih dari 21 juta bitcoin. Ketersediaan yang terbatas ini dimaksudkan agar nilainya meningkat. Tidak seperti uang bank yang terus dicetak, bitcoin yang terbatas membuatnya lebih tahan terhadap inflasi.

3. Transparan, cepat, dan praktis.

4. Terlindung dari pencurian identitas.

Kelemahan

Karena tidak menggunakan identitas asli, rentan digunakan dalam aktivitas legal seperti pencucian uang. Volatilitas tinggi, yaitu nilai mata uang bisa tiba-tiba naik atau turun secara drastis dan dalam waktu singkat. Nilai mata uang yang sulit diprediksi. Tidak berlaku untuk jual beli jasa di Indonesia nah, kini kamu sudah mendapat pencerahan mengenai cryptocurrency. (*)

Penulis adalah Mahasiswa Jurusan Bisnis Digital, Universitas Bangka Belitung

Referensi:

Bitcoin. Pertanyaan yang Sering Diajukan. Cari jawaban untuk berbagai pertanyaan dan mitos tentang Bitcoin.
Edwards, J. Investopedia (2021). Bitcoin’s Price History.
Franedya, R. CNBC (2021). Resmi! Ini Cryptocurrency yang Diakui di RI, Termasuk Bitcoin.
Frankenfield, M. Investopedia (2020). Cryptocurrency.
Kompas (2021). BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital Bank Sentral.
Kontan (2021). Catat! Gubernur BI tegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Rossian, G. CNBC (2018). OJK: Hati-hati, Bisnis Bodong Cryptocurrency Makin Marak.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA