KOPI, Lubuklinggau – Seorang sopir bernama Junaidi alias Jun (40) warga Lorong TK Almawada Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sekitar pukul 17.00 WIB ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Lubuklinggau, Selasa (05/05/2020).
Tersangka yang ditangkap di rumahnya, karena diduga sebagai pengedar sabu-sabu. Bahkan dari rumah tersangka diamankan 13 paket sabu, dengan berat total 2,21 gram, yang disimpan di dalam dompet warna biru merk Sinar Mas.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa melalui Kasat Narkoba Iptu Sofian Hadi menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi bahwa tersangka ada menjual atau mengedarkan sabu.
“Ketika kami lakukan penangkapan dan penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan barang bukti sabu,” jelasnya.
Sabu sebanyak 13 bungkus plastik disimpan dalam dompet warna biru merk Sinar Mas yang dipegang oleh tersangka.
“Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku sabu dibeli di Desa Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu,” jelasnya.
Saat ini, ditambahkan Kasat Narkoba, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Comment