by

Dalam Rangka Verifikasi dan Akreditasi OPBH, Tim Kanwil Kemenkumkam Provinsi Papua Kunjungi Sarmi

KOPI, Sarmi – Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kanwil Kemenkumham Provinsi Papua, Aguestho Prawar, S.H., bersama tim mendatangi Sekretariat Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI, Jalan Raya Tafarewar, Kampung Tafarewar, Distrik Sarmi Kota, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua, Jumat, 21Juli 2023. Kedatangan Tim tersebut diterima langsung oleh Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi, Max Fredik Werinussa, S.H.

Dalam keterangan kepada PPWI Sarmi, Aguestho mengatakan bahwa maksud dan tujuan kunjugan tim-nya adalah untuk lebih dekat melihat kesiapan dari Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (OPBH) untuk mengikuti Proses Verifikasi dan Akreditasi. Menurut rencana, Tim Akreditasi Kemenkumham RI dijadwalkan mengunjungi Sarmi dalam rangka melakukan verifikasi dan akreditasi OPBH di Sarmi.

Terpisah Max selaku Kepala Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat SARMI mengatakan bahwa pihaknya sudah siap menerima tim dari Jakarta untuk diverifikasi. “Kkami siap mengikuti verifikasi dan akreditasi tersebut, sementara ini kami sedang mempersiapkan kurang lebih 18 persyaratan yuridis yang harus dilengkapi secara online,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi merupakan salah satu unit pemberi bantuan hukum kepada masyarakat yang selama ini fokus dalam membantu warga masyarakat Sarmi dan luar Sarmi yang membutuhkan bantuan hukum. Max Werinussa mengatakan bahwa dirinya bersyukur dengan adanya program verifikasi dan akreditasi yang akan diberlakukan terhadap Biro Bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi dan berharap apa yang telah dilakukan selama ini dapat memberi manfaat bagi masyarakat Sarmi.

“Kami percaya ini adalah Waktu Tuhan, karena ketulusan pengadian dengan cuma-cuma untuk tanah ini akan selalu diperhitungkan olehNya,” tutupnya. (PPWI Sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA