by

Para Pakar dan LSM Memberikan Pembobotan Naskah Akademik dan Draff Raperda Masyarakat Hukum Adat SARMI

KOPI, Sarmi– Dr. Surya Tjandra, SH, LL.M mantan Wamen ATR/BPN didampingi Akademisi dari UGM, Dr. Rikardo Simarmata, SH memimpin langsung proses Analisa Dampak Regulasi (RIA) membobotan naska akademis dan draff Raperda Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat SARMI, bertempat di Hotel Fox Kota Jayapura, Rabu, 13 September 2023 .

Hadir mewakili masyarakat adat dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua LMA Kabupaten Sarmi, Frans Sawen, Sekretaris Dewan Adat Sarmi, Adrian Suanso, Pemuda Adat, Esau Saweri dan Frans Wanewar, Perempuan Adat, Paulina Tromowey. Sedangkan dari Pihak Pemda Sarmi hadir Asisten I, Maikel Suruan,S.Sos, M.Si, Kepala BAPEDA, Frans Rumakiek, SH beserta staf.

Partisipasi lain yaitu kepedulian dari para CSO/LSM yang hadir maupun via zoom antra lain, Yayasan Insia, PPIIG Uncen Jayapura, Samdhana Institute, Landesa, WWF, WRI, TAF, PATTIRO, BRWA, Foker LSM, pt. PPMA, KIPAS, YWSS, dan Biro bantuan Hukum Masyarakat Adat Sarmi. Kegiatan tersebut dilaksanakan disela-sela Rapat Kordinasi Multi Stakeholder Forum (MSF) Kabupaten Sarmi.

Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Masnembra, SH, MM saat dikonfirmasi menyampaikan permohonan maaf tidak dapat menghadiri kegiatan tersebut karena bertepatan dengan kegiatan kenegaraan yang tidak dapat ditinggalkan, yaitu Penguatan APIP Melalui Pemenuhan Kebutuhan SDM di Provinsi/Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh Kementrian Dalam Negeri RI.

Namun Markus berharap agar apa yang dilakukan tersebut tidak menjadi terorika belaka tetapi benar-benar diwujudkan demi kepentingan Masyarakat Hukum Adat SARMI, untuk itu diminta kepada Asisten I dan Kepala BAPEDA harus serius mengawal dan mendampingi prosesnya dan tetap berkordinasi. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA