by

Penandatanganan Nota Kesepahaman Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Sarmi

KOPI, Sarmi – Pemda Sarmi dengan Yayasan Insia di Tanah Papua melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Sarmi pada Rabu, 9 Agustus 2023, bertempat di Aula Kantor Bupati Sarmi. Acara penandatanganan MoU tersebut dilakukan bertepatan dengan perayaan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia yang diisi dengan kegiatan Konsultasi Publik Kajian Akademis Raperda Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Hadir dalam acara penandatanganan Nota Kesepahaman itu, masing-masing Pj. Bupati Sarmi yang diwakili Asisten I, Maikel Suruan, S.Sos, dan Direktur Yayasan Insia, Bastian Wamafma. Penandatanganan ini disaksikan oleh Ketua DPRD, Jumriati, S.H. dan Waka Polres Sarmi.

Untuk diketahui Yayasan Insia di Tanah Papua adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang terbentuk pada tanggal 23 Juni 2017 berdasarkan SK. Menteri Hukum dan HAM, Nomor: 0003201.AH.01.04 Tahun 2018. Lembaga ini berkarya di bidang lingkungan hidup dan pendampingan masyarakat dalam rangka pengembangan ekonomi serta penguatan Hak-Hak Masyarakat Adat di Tanah Papua.

Dalam kesepahaman bersama tersebut Yayasan Insia di Tanah Papua diberi tanggung jawab terhadap beberapa hal antara lain:

  1. Mempersiapkan Kajian Naskah Akademis dan Draf Raperda MHA Sarmi untuk segera diusulkan ke DPRD Kabupaten Sarmi menjadi Prolegda.
  2. Melakukan pendampingan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Adat Sarmi.

Aktifitas sosial Yayasan Insia di Wilayah Adat Sarmi akan berlangsung selama 5 tahun ke depan, 2023 s/d 2028.

Terpisah, menanggapi hal tersebut Ketua FKUB Kabupaten Sarmi, Pdt. Yermias Mofu, S.Si.Teol, memberikan apresiasi terhadap upaya-upaya memproteksi hak-hak dasar masyarakat adat yang digalakkan. “Sehingga nantinya kitorang nih akan hidup di atas tanah yang jelas, makan di atas tanah yang jelas, dan matipun di atas tanah yang jelas, itulah kedamaian yang selalu diimpikan,” ujar Mofu. (MAX/PPWI Sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA