by

Celah Pemakzulan Presiden dalam Tinjauan Hukum Tata Negara

Oleh: Saiful Huda Ems

KOPI, Jakarta – Ada banyak pendapat soal ribet dan panjangnya urusan pemakzulan Presiden. Mulai dari syarat-syarat konstitusional yang harus dipenuhi, hingga masih terbatasnya pelaku perubuhan yang menginginkan terjadinya pemakzulan presiden itu.

Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali di masa Amin Rais menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, aturan yang membahas pemakzulan presiden dibuat lebih ribet. Juga, memakan waktu yang sangat lama karena DPR RI harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu untuk dapat memakzulkan presiden melalui Sidang Istimewa MPR RI.

Sedangkan di MK masih ada Paman Usman, meskipun Paman Usman nampaknya tidak akan bisa tampil penuh mengikuti persidangan para hakim MK seperti ketika Paman Usman masih menjabat sebagai Ketua MK dan dengan mulus meloloskan keponakannya, Gibran Rakabuming untuk menjadi Cawapresnya Prabowo melalui Keputusan MK No. 90/2023 lalu.

Namun jangan lupa sejarah di negeri ini, beberapa presiden digulingkan justru tidak oleh dan melalui Gerakan Parlemen atau Gerakan Konstitusional, melainkan pula oleh atau melalui Gerakan Ekstra Parlemen dan Ekstra Konstitusional, seperti yang terjadi pada Penggulingan Rezim Soeharto tahun 1998.

Yang dibutuhkan dari gerakan Ekstra Konstitusional, hanyalah usaha untuk meyakinkan masyarakat bahwa apa yang seseorang inginkan, seperti keinginan untuk memakzulkan presiden adalah benar dan merupakan kegentingan yang memaksa atau mendesak, sehingga ia didukung penuh oleh rakyat.

Ekstra konstitusional berbeda dengan inkonstitusional, karena Ekstra Konstitusional merupakan hak yang dimiliki oleh individu atau warga bangsa secara inheren, terlepas dari apakah hak tersebut tercantum dalam konstitusi maupun tidak.

Ide Pemakzulan Presiden Jokowi saya perhatikan sebatas ini baru banyak disuarakan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), meskipun “kegerahan” politik itu banyak dirasakan juga oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang tak kalah banyak menerima perlakuan tak adil dan tak wajar dari Rezim Dinasti.

Meski demikian usaha keras untuk menciptakan PILPRES yang adil, tertib, damai dan aman harus terus-menerus kita upayakan, sambil terus mengingatkan Pemerintahan Jokowi agar bersikap netral, tidak memihak pasangan Calon Presiden yang berpasangan dengan Putra Mahkotanya. (SHE)

20 Januari 2024.

Penulis adalah Lawyer dan Pengamat Politik, Sarjana Hukum Tata Negara (HTN)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA