KOPI, Sarmi– Menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi bersama Yayasan Intsia di Tanah Papau, tanggal 9 November 2023 tentang Dukungan Yayasan Intsia di Tanah Papua kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi terhadap Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Sarmi, maka untuk melakukan klarifikasi terhadap saran-saran yang direkomendasikan saat melakukan penelitian dan kajian, dilakukan Konsultasi Ke II bersama Masyarakat Hukum Adat Sarmi, Jumat 17 Novemberr 2023, bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi di Kota Baru Petam.
Kepala Sub Bagian Otonomi Daerah, Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi, Ardin Jamaludian, S.IP mewakili Penjabat Bupati Sarmi membuka kegiatan dimaksud mengatakan “Syukur Bagi Mu Tuhan, akhirnya semua yang selama ini terpisah dapat dirajut kembali menjadi satu serta membuktikan bahwa Suku Besar Sobey, Armati, Rumbui, Manirem, dan Isirawa dan semua kekayaan budayanya benar-benar ada, dan sudah ada sejak jaman leluhur. Apresiasi juga buat Yayasan Intsia dan Pusat Pengembangan Insfrastruktur Informasi Geospasial (PPIIG) Universitas Cenderawasih Jayapura yang sudah merajut sejarah yang luar biasa dan menjadi kekayaan kebudayaan SARMI.
Hadir juga dalam kegiatan tersebut Dandim 1712 Sarmi diwakili oleh Kasdim, Mayor Infantri Ahmad, Waka Polres Sarmi, Kompol Banu Maulidina Isya, S.I.K, Ketua Dewan Adat Sarmi, Bernard Cawem, Katua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Sarmi, Zakarias J Sakwerai dan Masyarakat Hukum Adat Sobey, Armati, Rumbuai, Manirem, dan Isirawa.(bayom/ppwi sarmi)
Comment