by

Bupati Tamba Tunjukkan Hasil Pengelolaan Hutan KPH Jembrana di Hadapan Pj Gubernur Bali

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mendampingi Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya dalam tatap muka Pj. Gubernur Bali dengan Kelompok Pengelola Perhutanan Sosial di Wilayah UPTD (KPH Bali Barat) di Kelompok Tani Hutan Pulukan, Desa Pulukan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana Bali, Minggu (19/11/2023). Dalam acara tersebut Pj Gubernur disuguhkan berbagai hasil perkebunan dan budi daya hasil pengelolaan lahan perhutanan oleh Kelompok Tani Hutan Jembrana.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, Dandim 16/17, Staf Ahli, Asisten Sekda, serta para Kepala OPD di Lingkup Pemkab Jembrana.

Adapun luas pengelolaan Kelompak Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Barat seluas 37 ribu hektar. Luas lahan tersebut dengan dukungan Pemerintah Kabupaten Jembrana melalui SK Bupati untuk membangun ruang kolaborasi lintas sektor, untuk mendampingi begitu banyaknya masyarakat yang dipercaya negara untuk mengelola hutan.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengatakan bahwa Pj Gubernur sudah bisa hadir untuk melihat bagaimana hasil dari pengelolaan hutan oleh kelompok, sebagai aktivitas bersama, sebagaimana tujuan yang telah ditetapkan bersama, ia juga merasa bangga akan hasil-hasil lahan hutan yang diolah kelompok, sehingga menghasilkan berbagai macam buah-buahan yang mendukung komoditi Jembrana. “Bapak Ibu sebagai petani adalah sebagai pendukung kebutuhan buah yang ada di Kabupaten Jembrana, semoga ini tetap dipertahankan,” ucap Bupati Tamba.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menjelaskan bahwa Kelompok Tani Hutan yang ditetapkan ini resmi, dan sudah terlihat hasilnya sekarang. “Beberapa buah sudah sangat luar biasa, tinggal ditambah variannya saja, dan ini nanti merupakan bagian dari pendukung pada Jembrana emas yang kita dambakan di tahun 2026 nanti, ” jelas Bupati Tamba.

Ia juga mengingatkan bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) sebagai Jaga Wana dan sampai hari ini harus dipertahankan. “Saya minta seluruh kepada pemegang hak pengelola hutan ini, sekaligus juga sebagai pelindung dan penjaga hutan, kita tidak mau lagi hutan kita tercela dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, ” tandasnya.

D isisi lain Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan bahwa pentingnya keberadaan hutan dengan segudang manfaat, tidak hanya daerah serapan air, tetapi juga bisa mengurangi emisi karbon, selain itu, ia menyebut hutan juga bisa membuat masyarakatnya sejahtera dan tersenyum dengan hasil yang luar biasa. “Saya sangat bersyukur diajak Pak Bupati bertemu di tempat yang luar biasa ini, dengan orang-orang yang hebat, yang mau merawat, menjaga bumi agar tetap lestari,” ucap Pj.Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya.

Lanjutnya, ia juga menjelaskan bahwa untuk mendukung kegiatan KTH tersebut, Provinsi Bali siap memfasilitasi bibit untuk meningkatkan hasil dan nilai jual produk bagi petani hutan. “Terkait masalah bibit saya minta Kadis KLH untuk memfasilitasi ketersediaan bibit untuk membantu bapak-bapak sekalian, harapan saya bibitnya juga yang difasilitasi bukan hanya sekedar bibit biasa, tetapi bibit yang unggul yang kualitas eksport, sehingga ditanam dan hasilnya memiliki nilai jual tinggi,” jelasnya.

Selaku Pj. Gubernur Bali ia sangat bangga dan bersyukur bertemu dengan bapak-bapak dan Ibu-ibu yang hebat, yang mau merawat dan menjaga bumi ini. “Saya minta tetap seperti itu, saya percaya kita semua mau menjaga, merawat bumi ini, dan bumi itu akan menjadi baik dengan kita, akan tetapi kalau kita biarkan rusak, nanti bumi marah,” pintanya.

Terkait pengelolaan hutan Bali Barat, KPH Bali Barat menjadi satu-satunya KPH yang selama dua tahun berturut turut mampu melaksanakan kewajiban pembayaran penerimaan negara, bukan pajak dari sektor hasil hutan, bukan kayu, KPH Bali Barat tahun 2023 awal dinobatkan sebagai KPH efektif versi Kemeterian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan capaian Outcome tertinggi nasional. Sehingga KPH Bali Barat mampu melaksanakan bersama masyarakat pengelola untuk hilirisasi produk hasil hutan bukan kayu. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA