by

Dirjen Pendapatan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Akan Melakukan Sinkronisasi Ranperda Kabupaten Sarmi

KOPI, Sarmi – Dalam rangka Sinkronisasi muatan meteri dan dalam pelaksanaan percepatan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementrian Dalam Negeri RI, mengundang para pihak sebagaimana Surat Nomor : 67/SD.V/DIT. III/XI/023, Perihal : Undangan, yang ditanda tangani oleh Analisa Kebijakan Ahli Madya Koordinator Wil. V, Budhi Rinaldi, S.Psi, M.Si atas nama Direktur Pendapatan Daerah Kemendagri.

Adapun para pihak yang diundang tersebut, masing-masing :

  1. Kepala BPPKAD/Bapenda Kabupaten Sarmi
  2. Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Papua
  3. Kepala Bapenda Provinsi Papua
  4. Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi
  5. Kepala OPD Pemungut Retribusi Kabupaten

Sesuai dengan undangan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada, Rabu 15 November 2023, Pukul : 09.00 wit s/d selesai, bertempat di Jakarta.

Kepala Bapenda Kabupaten Sarmi, Johanis Palege, S.Kom setelah dihubungi via telepon membenarkan hal tersebut seraya menjelaskan mekanisme dan tahapan proses penyusan Ranperda yang telah dilalui. Semua ini karena “Pertolongan Tuhan”, sehingga segala hal dipermudah, bayangkan saja dalam kondisi yang tidak punya dana, yang ada hanya semangat pengabdian serta kolaborasi kerja tim saja. Keseriusan itu yang meyakinkan para pihak yang berkompeten untuk bersama-sama kita dapat melewati proses tahapan, diantaranya Tim Akademisi dari Pusat Studi Pengembangan Karir dan Bisnis Universitas Yapis Papua terkait Penyusunan Naskah Akademis dan Draf Ranperda, selanjutnya Proses Harmonisasi oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Papua.

Kemudian Dokumen Ranperda dengan dilampirkan Berita Acara dan Surat Penyampaian Hasil Harmonisasi dari Kementrian Hukum dam HAM, Kantor Wilayah Papua, Nomor : W.30.PP.03.01-80, telah diserahkan kepada DPRK Kabupaten Sarmi dan Biro Hukum Provinsi Papua untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya Jhon menegaskan bahwa sehubungan dengan kondisi kesehatan dirinya maka kewenangan dan koordinasi untuk mengawal proses selanjutnya (Sinkronisasi di Kementrian Dalam Negeri RI) diberikan kepada Kepala Bidang PBB&BPHTB, Jhoni Sawinay, S.Sos dan Kasubit BPHTB, James Marlin Tanto, Amd. Sos.

Semoga proses ini dapat berjalan sesuai yang diharapkan, sehingga ditahun 2024 nanti kita dapat melakukan Aktivas Pemungutan Pajak dan Retribusi di Sarmi, karena kita sudah mempunyai Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tetang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru, harap Jhon.(bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA