by

Dihadiri 7 Orang, Rapat Kerja Tim Audit Kasus Stunting Kabupaten Sarmi Tetap Dilaksanakan

KOPI, Sarmi – Manajeme Strategi yang dibangun oleh Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Masnembra, SH, MM, dalam rangka meninggkatkan capaian kinerja terkait Prioritas Pelaksanaan Tugas, Arah Kebijakan, Mekanisme Pelaksanaan dan Pelaporan Pembangunan di Kabupaten Sarmi adalah Kolaborasi Kerja Sama Tim dalam satu forum, yaitu Rapat Kerja Tim Adhoc .

Dalam rencana pelaksanaan Rapat Kerja Tim Adhoc, karena terkendala dengan kesibukan lain yang tidak dapat ditinggalkan oleh Pimpinan Daerah maka Jadwal Rapat Kerja telah mengalami tiga kali perubahan, terakhir yang ditetapkan, mulai Senin 13 November 2023 sampai dengan Kamis 16 November 2023, bertempat di Aula Sekretariat Kabupaten Sarmi, sebagaimana tertuang dalam Surat Bupati Sarmi, Nomor: 130/873/BUP/2023, tanggal 8 November 2023.

Pelaksanan hari kedua Rapat Kerja Tim Adhoc, Selasa 14 November 2023 pada bagian/sesi pertama Jam : 10.00 s/d 12.00 wit adalah Rapat Kerja Tim Audit Stunting Kabupaten Sarmi, sebagaimana daftar hadir hanya dihadiri oleh 7 Orang saja, masing-masing 2 Orang perwakilan dari Tim Stunting KODIM 1712, 2 Orang perwakilan dari Inspektorat dan 2 Orang dari Bagian Tata Pemerintahan sebagai Fasilitator, serta 1 Orang perwakilan dari Dinas PU.

Pada bagian/sesi kedua Jam : 13.00 s/d 15.00 wit dilajutkan dengan Rapat Kerja Tim Pembinaan dan Pengawasa Netralitas ASN Kabupaten Sarmi, itupun sebagian besar Tim Adhoc tidak hadir, namun tetap dilaksanakan oleh Fasilitator, yang dihadiri oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler, Kepala Bagian Umum, dan Pegawai ASN dan Honorer dilingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi. Mengakhiri kegiatan semua Kepala Bagian Tata Pemerintahan, Fredik Sawefkoy, S.IP, M.AP memimpin Apel Bersama Pegawai ASN dan Honorer.

Untuk kegiatan selanjutnya, sesuai hasil konfirmasi dengan Fasilitator, bahwa Kegiatan Rapat Kerja tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah dikeluarkan. (bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA