by

Bupati Tamba Terima 3 Sertifikat Tanah Milik Pemkab dari BPN Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menerima tiga Sertifikat Tanah Milik Pemerintah Kabupaten Jembrana dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jembrana, bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Bali, Selasa (14/11/2023). Penyerahan tersebut diserahkan oleh Kepala BPN Kabupaten Jembrana, I Wayan Sukiana yang juga turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa.

Terkait hal tersebut, Bupati Tamba merasa sangat bahagia atas terbitnya sertifikat tersebut, dan ucapkan terima kasih kepada BPN Kabupaten Jembrana, menurutnya aset tersebut menyangkut kolam renang yang ada di Desa Delod Berawah, yang meliputi dua bidang tanah kolam pancing dan satu untuk kolam renang yang terletak di Desa Delod Berawah. “Saya merasa sangat bahagia karena satu lagi aset dari Pemerintah Kabupaten Jembrana, yaitu menyangkut kolam renang yang ada di Desa Delod Berawah itu sudah di selesaikan di BPN, dan yang jelas sudah menjadi aset Kabupaten Jembrana, ada tiga sertifikat yang dua sudah elektronik dan yang satunya lagi pada tanggal 16 Oktober mendatang sudah menjadi elektronik juga,” ungkap Bupati Tamba.

Lebih lanjut, pihaknya juga menjelaskan bahwa aset-aset milik Pemkab Jembrana harus bersertifikat, sehingga hak kepemilikannya menjadi sangat jelas. “Ini sangat luar biasa, dan ini akan segera kita carikan pihak ketiga untuk revitalisasi pada kolam renang yang ada di Delod Berawah, astungkara (mudah-mudahan) mohon doa restunya,” jelas Bupati Tamba.

Sementara, Kepala BPN Jembrana, I Wayan Sukiana menerangkan bahwa sesuai dengan keputusan pimpinan, semua aset-aset tanah Pemerintah Daerah maupun Pusat harus dialih mediakan, ia juga menjelaskan bahwa dari tiga permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jembrana sudah keluar sertifikat sebanyak dua bidang. “Untuk sertifikat satu lagi, karena waktu pendaftaran belum elektronik, sehingga keluar sertifikat fisik (sertifikat manual) ini harus dialih mediakan, dengan keluarnya sertifikat ini ada kepastian dari aset-aset yang dimiliki Pemkab Jembrana sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA