by

Pemda Sarmi Terancam Tidak Dapat Memungut Pajak dan Restribusi Daerah Di Tahun 2024

KOPI, Sarmi -Ketentuan Peralihan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah, mengisyaratkan waktu paling lambat tanggal 4 Januari 2024 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sudah harus mempunyai Peraturan Pelaksana (PERDA) yang mengatur mekanisme pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.

Hal tersebut membuat Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi, Yohanis Palege, S.Kom beserta jajarannya berjibaku membangun kemitraan dengan para pihak yang berkompeten untuk segera membantu Pemda Sarmi merancang dan menetapkan Peraturan Daerah yang mengatur tentang obyek serta mekanisme pemungatan pajak dan restribusi di Sarmi.

Upaya tersebut tidak sia-sia, dengan komunikasi yang dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi, Yohanis Palege, S.Kom secara kontinu dengan para pihak yang berkompeten akhirnya Pusat Study Pengembangan Karir dan Bisnis (PSPKB) Universitas Yapis Papua, bersedia membantu Pemda Sarmi dengan membentuk Tim yang terdiri dari Dr. Moh. Yamin Noch, SE, M.SA, Dr. Andri Irawan, SE, M.Si, Dr. Ariyanto, SH, MH, Dr. Mursalam Salim, SE, M.Si, Idris Hutabarat, SE, MM, dan Saldy Yusuf, S.Kom guna membuat Kajian Potensi Pendapatan Asli Daerah dan ditindaklanjuti dengan Kajian Naskah Akademis dan Draf Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) Kabupaten Sarmi tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Akhirnya semua upaya yang dilakukan tersebut membuahkan hasil yang luar biasa, berdasarkan Surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Papua, Nomor : W.30.PP.03.01-80, Perihal : Penyampaian Hasil Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sarmi tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah Tahun 2023, “Secara subtansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya”.

Setelah dikonfirmasi disela-sela Kegaiatan Konsultasi Publik, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sarmi, Yohanes Palege, S.Kom mengatakan, ” Puji Tuhan, akhir apa yang dikawatirkan tidak akan terjadi kerena kita sudah punya PERDA yang akan dijadikan sebagai landasan hukum pemungutan pajak dan restribusi di tahun 2024. Secara khusus apresiasi dan penghargaan diberikan kepada Tim dari Pusat Study Pengembangan Karir dan Bisnis (PSPKB) Universitas Yapis Papua, atas Hasil Kajiannya diakui secara hukum.

Selanjutnya sangat diharapkan perhatian dan dukungan yang serius dari Pemerintah Daerah untuk tahapan selanjutnya, diantaranya proses registrasi di Biro Hukum Setda Provinsi Papua dan Penetapan dalam Sidang Paripurna DPRK Kabupaten Sarmi, kemudian konsultasi ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan RI di Jakarta, ujar Jhon berharap.( bayaom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA