by

Sambangi Kabupaten Belitung, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Pastikan Kesiapan Pemilu di Daerah

KOPI, Bangka Belitung – Hajat besar demokrasi Pemilu Serentak 2024 sudah di depan mata. Untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang tertib dan lancar, tentu memerlukan kesiapan dari semua lembaga terkait seperti KPU/KPUD, Bawaslu/daerah, penegak hukum, pihak keamanan, dan tak terkecuali Pemerintah Daerah (Pemda).

Rakyat yang memiliki hak pilih dalam Pemilu pada hakikatnya adalah masyarakat yang tinggal di daerah-daerah. Oleh sebab itu, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Pemda Belitung, Senin (25/09/24), untuk memastikan kesiapan Pemilu serentak 2024.

Dalam sambutannya, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan Komite I ingin melihat persiapan Pemilu di daerah dengan meminta penjelasan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten Belitung serta pihak terkait lainnya mengenai pelaksanaan tahapan dan pengawasan Pemilu sejauh ini. Fachrul Razi mengharapkan Kabupaten Belitung akan memiliki partisipasi politik masyarakat yang tinggi dalam Pemilu 2024 mendatang.

Di luar isu Pemilu, Komite I juga akan memperjuangkan revisi UU No.27 Tahun 2000 tentang Provinsi Babel. Provinsi ini memiliki kekhasan sebagai suatu daerah kepulauan yang seharusnya dapat memiliki kekhususan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ini sesuai dengan Ketentuan Pasal 18B UUD 1945. Sehingga, Provinsi Babel dapat dikatakan telah layak menyandang kedudukan provinsi khusus yang diberikan afirmasi sebagai daerah kepulauan.

Selanjutnya, Bupati Belitung Sahani Saleh menjelaskan, bahwa dalam rangka persiapan Pemilu 2024, Kabupaten Belitung senantiasa mengikuti juklak dan juknis dari kemendagri. Selain itu, Pemda melalui Disdukcapil juga terus berkoordinasi dengan KPU Kabupaten terkait koneksi penyajian data pemilih yang bersifat dinamis sampai nanti menjelang pelaksanaan Pemilu.

Dengan demikian, diharapkan data pemilih selalu update. Dari segi anggaran untuk Pemilu juga sudah diantisipasi. Pihak pemda telah menghitung secara teknis kebutuhan anggaran Pemilu 2024 bersama dengan KPU Kabupaten.

Sementara itu, Senator asal Provinsi Bangka Belitung Darmansyah Husein, mensyaratkan terpenuhinya tiga aspek agar Pemilu di daerah dapat berjalan dengan sukses. Pertama, aspek politik. Lembaga penyelenggara Pemilu daerah yaitu KPUD, Bawaslu Daerah menjalankan tugas-tugasnya secara optimal.

Kedua, aspek peranan Pemda. Dalam mengawal jalannya Pemilu, maka Pemda juga memiliki peranan besar terutama dalam hal dukungan anggaran dan personil. Ketiga, aspek kondusivitas masyarakat. Harus tercipta suasana tertib dan damai untuk mencegah adanya pembelahan dalam masyarakat.

Merespon Senator Darmansyah Husein, Asisten III Pemerintahan Provinsi Bangka Belitung Yunan Helmi mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai Persiapan Pemilu sampai saat ini. Pertama, menjamin ketersediaan anggaran sebanyak 40% dalam APBD Perubahan dan 60% dianggarkan dalam ABPB induk yang diperuntukkan bagi KPUD dan Bawaslu daerah. Hanya masalahnya Perubahan APBD masih menunggu persetujuan Kemendagri.

Kedua, menjaga stabilitas politik dan keamanan. Potensi gerakan masyarakat yang berpotensi mengganggu pelaksanaan Pemilu sudah diantisipasi oleh Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan aparat keamanan. Ketiga, menjaga netralitas ASN. Keempat, memberikan data penduduk potensial pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU.

Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan dalam penjelasannya menambahkan, bahwa KPUD yang dipimpinnya telah melaksanakan semua aturan KPU Pusat dan KPU Provinsi yang berlaku. Partisipasi masyarakat juga diberikan secara memadai melalui pemberikan kesempatan bagi masyarakat dalam memberikan tanggapan terhadap calon legislatif yang ada. Untuk kesiapan kampanye, maka segala persiapan dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sudah dilaksanakan.

Dan mengenai anggaran pelaksanaan Pemilu, saat ini masih dalam tahap revisi APBD. Namun demikian, dengan adanya berbagai fasilitasi maupun kemudahan yang diberikan oleh Pemda Kabupaten hal ini cukup membantu KPU Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya. Di pihak lain, Bawaslu Kabupaten saat ini sedang mengintensifkan pengawasan tahap sosialisasi caleg terutama pencegahan adanya unsur mengajak untuk memilih caleg yang bersangkutan di luar masa kampanye.

Perwakilan dari Dirjen Otda Kemendagri yang juga hadir berjanji akan memastikan berjalannya dukungan Pemda dalam penyelenggaraan Pemilu dengan terus mengawal dan memonitor ketersediaan anggaran dan dinamika stabilitas politik. Pihaknya juga berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan dalam kegiatan ini kepada atasannya Dirjen Otda Kemendagri.

Dari Tokoh masyarakat yang diwakili oleh Suryadi Saman, mengingatkan potensi konflik yang dapat mengganggu jalannya Pemilu, yaitu konflik agraria di tengah-tengah masyarakat khususnya konflik Sawit Membalong antara masyarakat Membalong dengan Investor Perkebunan Kelapa Sawit PT Foresta Lestari Dwikarya (FLD). Oleh karena itu, Forum Masyarakat Belitung meminta agar Komite I DPD RI melakukan advokasi lebih lanjut mengenai masalah tersebut.

Merespon aspirasi yang ada, Fahcrul Razi selaku Ketua Komite I DPD RI menunjuk Senator Darmansyah Husein untuk memimpin advokasi penyelesaian masalah Konflik Membalong ini dan Komite I akan segera akan mengundang Rapat Kerja Menteri ATR/Kepala BPN untuk mencari solusi terbaik.

Kegiatan Pengawasan terhadap persiapan Pemilu Serentak dilakukan pada tanggal 25 September 2023 di Kantor Bupati Belitung Provinsi Babel. Pertemuan dipimpin bersama oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, Bupati Belitung Sahani Saleh dan Senator Provinsi Babel Darmansyah Husein. Selain itu, hadir pula beberapa Senator, yaitu Nanang Sulaeman, Haripinto Tanuwidjaja, Abdurrahman Abu Bakar Bahmid, Iskandar Muda Baharuddin Lopa, Hilmy Muhammad, Muhammad Rakhman, Filep Wamafma, Kanedy, Abdul Kholik, Maria Goreti dan Andara Aprilia Hikmat. Stakeholders yang diundang diantaranya dari KPU Kabupaten, Bawaslu Kabupaten, Kejaksaan, Kodim, Kepolisian, Perwakilan Dirjen Otda Kemdagri, Asisten III Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, dan tokoh masyarakat setempat. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA