by

Gedung Sekolah Rusak Parah, Kepsek dan Kadis Pendidikan Bungkam

KOPI, Musi Rawas – Di suatu tempat, ada sebuah sekolah yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi penerus bangsa. Namun apa daya, sekolah ini lebih pantas disebut kandang kambing. Pasalnya, kondisi gedung sekolah sudah rusak parah di hampir semua bangunannya. Sekolah tersebut adalah SDN Babat yang terletak di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

Sebagaimana terlihat saat pewarta meninjau ke lapang pada Sabtu, 29 Juli 2023, dindingnya retak dimana-mana seakan menantang siapa saja untuk menjelajah keluar masuk seperti petualang di tempat angker. Ketika beranjak menuju ruang kelasnya, tak ubah seperti ruangan zaman kuno yang minim perawatan. Kursi dan meja sudah usang dan banyak yang nyaris ambruk, tidak lagi layak dipakai.

Atapnya pun tak luput dari kerusakan. Banyak lubang yang sangat artistik di bagian atap sekolah. Jika hujan turun, jejaknya akan menghiasi seluruh lantai dan membuat siapapun bisa bermain-main air tanpa perlu bepergian ke kolam renang.

Begitu juga dengan jendela. Kacanya banyak yang retak dan berlubang. Hal itu membuat udara lembab dan panas dengan bebas menyambut murid-murid dan para guru yang bersemangat untuk belajar tentang kesabaran, ketabahan dan keteguhan hati.

Siapapun yang datang ke sekolah ini hampir pasti akan merasa iba. Terlihat betapa sulitnya murid dan guru melangsungkan kegiatan belajar mengajar dalam kondisi sekolah yang seperti ini. Semangat belajar mereka sangat terganggu oleh lingkungan yang tidak kondusif.

Awak media kemudian mencoba mengkonfirmasi ke Kepala SDN Babat, Rahmad Rosi, untuk mengetahui apa yang menjadi kendala dan sudah berapa lama kondisi rusak di sekolah tersebut. Namun, hingga berita ini naik tayang belum ada jawaban.

Permintaan konfirmasi serupa juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Ali Sadikin, tentang bagaimana hasil pengawasan yang dilakukan selama ini. Akan tetap, Kadis Ali Sadikin juga terlihat bungkam, belum memberikan jawaban. (Yuyung Anggara)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA