by

Kontroversi Monopoli Seragam Sekolah dan Siswa Tidak Bisa Ikut Study Tour karena Miskin

KOPI, Lubuklinggau – Sebuah momen bahagia dan penuh semangat menyambut kedatangan siswa baru di SMK Negeri 4 Lubuklinggau tahun ajaran baru 2022/2023, Selasa, (01/08/2023). Namun seiring dengan pendaftaran, pihak sekolah diduga meminta siswa baru untuk membayar uang tambahan guna membeli seragam dan peralatan sekolah.

Dijelaskan oleh pelajar yang ditemui awak media ini, bahwa saat masuk menjadi siswa baru di SMKN 4 Lubuklinggau ia diminta membayar sejumlah uang untuk membeli peralatan sekolah, yang nantinya akan disediakan oleh pihak Sekolah. “Masuk tu bayar 1 Juta 500 Ratus Ribu untuk baju pamuka, baju batik, baju praktik, bet nama, dasi, topi, kaos kaki dan sepatu. Gek dibagi same guru men dem lunas bayar,” ujar pelajar ini Minggu, (30/07/2023).

Ditambahkan pelajar ini, bahwa beberapa bulan lalu pihak Sekolah pernah menyelenggarakan Study Tour ke PT Semen Baturaja guna memperluas wawasan dan juga meningkatkan keaktifan pembelajaran. Namun dirinya yang sangat ingin terlibat terpaksa tidak bisa mengikuti Study Tour tersebut, karena anggaran yang ditetapkan oleh sekolah untuk study tour jauh melebihi ekspektasi mereka.

“Ade waktu tu kak kunjungan ke PT Semen Baturaja 2 Hari bayar 850 Ribu ngumpul ke Wali Kelas kate mak ku waktu rapat tu kak, jadi aku dak milu mahal nian sikok siswa 850 ribu,” lanjut pelajar ini.

Awak media kemudian mencoba mengkonfirmasi Kepala SMKN 4 Lubuklinggau Suhar Jendro perihal informasi ini, dengan mengharapkan adanya transparansi lebih lanjut dari pihak sekolah terkait dengan penggunaan dana pembelian seragam sekolah dan study tour yang telah dilaksanakan tersebut.

Akan tetapi sang Kepala Sekolah tidak bersedia menerima panggilan WhatsApp yang dilakukan oleh awak media. (Yuyung Anggara)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA