by

DPRD Kota Lubuklinggau Sahkan 29 Raperda

KOPI, Lubuklinggau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau ketok palu 29 Raperda, pada Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuklinggau Selasa, (24/01/2023).

Rapat yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD kota Lubuklinggau H. Rodi Wijaya Dengan dibuat didampingi oleh wakil ketua DPRD kota Lubuklinggau Hendri Aster dan Hambali Lukman.

Dari hasil pembahasan terdapat 29 Peraturan daerah di mana 15 peraturan daerah Merupakan Perda Inisiatif dari DPRD kota Lubuklinggau dan 14 Raperda usulan dari pemerintah kota Lubuklinggau.

Wakil wali kota Lubuklinggau H Sulaiman Kohar Menyebutkan, bahwa Propemperda Merupakan upaya membentuk peraturan daerah Dalam memenuhi kebutuhan hukum daerah Untuk mewujudkan amanat undang undang 1945 Iya itu untuk melindungi Mensejahterakan Mencerdaskan dan ikut melaksanakan Ketertiban masyarakat.

“ Pemerintah kota Lubuklinggau telah menyampaikan 14 rancangan peraturan daerah kepada ketua DPRD kota Lubuklinggau,” katanya.

Kemudian, ada 15 Raperda inisiatif juga dari DPRD yang ada dalam Propemperda tersebut yang selanjutnya disahkan dalam rapat paripurna tersebut dan langsung dilaksanakan penandatangan berita acara atas pengesahan 29 raperda. (*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA