by

Relokasi Kuburan di Bogor Menuai Kontroversi

KOPI, Bogor – Sebuah proyek pengembangan properti yang melibatkan Trump Organization dan MNC Group di Indonesia telah menimbulkan kontroversi yang intens dalam beberapa tahun terakhir. Mega proyek MNC ini bertujuan untuk berdiri di atas lahan seluas 3.000 hektare di Lido, Bogor.

Di dalamnya, terdapat 600 ha bagian properti yang dikelola oleh Trump Organization, mencakup hotel 120 kamar, 461 villa mewah, dan lapangan golf 18 lubang. Fase pertama proyek ini dikembangkan seluas 1.700 ha, termasuk wilayah di Kp. Ciletuh Hilir Desa Watesjaya Kecamatan Cigombong Kabupaten Bogor.

Namun, satu aspek dari proyek ini telah memicu kemarahan dan keprihatinan yang mendalam di masyarakat Indonesia – relokasi kuburan setempat.

1. Relokasi Kuburan Setempat

Menurut laporan dari Washington Post, proyek ini ditandai dengan pemindahan sejumlah kuburan, termasuk sebuah situs pemakaman sejarah yang memiliki nilai kebudayaan yang tinggi. Lokasi pemakaman ini berjarak kurang dari setengah mil dari bagian proyek yang dimiliki oleh Trump Organization, menurut data koordinat GPS yang diperoleh oleh Washington Post dan overlay peta proyek MNC dan Trump Organization.

Kepala Desa setempat, Djaja Mulyana, telah membuat sebuah katalog yang berisi keluhan tentang pembangunan proyek properti yang ada di wilayahnya. Isinya beragam, mulai dari tudingan penipuan, janji yang tak ditepati, hingga keluhan kehilangan mata pencaharian lantaran terancam tergusur. Namun, yang paling menghebohkan adalah pada Januari 2019, ada pasukan penggali kubur datang untuk menggali mayat dari pemakaman yang sudah berdiri sejak abad ke-19 itu. Sisa-sisa mayat dipindahkan untuk memberikan ruang bagi mega-resort yang akan mencakup hotel dan lapangan golf Trump-branded.

2. Protes dan Keprihatinan

Warga setempat, termasuk keluarga dari mereka yang dimakamkan di situs tersebut, dan beberapa kelompok masyarakat telah menunjukkan kemarahan dan keprihatinan mereka atas rencana pemindahan kuburan ini. Mereka berpendapat bahwa relokasi kuburan, yang direncanakan di bagian terdekat dari proyek tersebut, menghancurkan warisan dan nilai budaya mereka. Protes telah dilakukan, didukung oleh individu dan organisasi yang secara tegas menentang pemindahan pemakaman dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap hak-hak manusia dan keberlanjutan lingkungan.

3. Ketidakpastian Hukum dan Dampak Sosial

Selain itu, masyarakat Ciletuh masih diselimuti ketidakpastian hukum. Sudah hampir 5 tahun lamanya masyarakat tidak mendapatkan ganti kerugian dari PT. MNC Land atas dirusaknya tanaman-tanaman milik warga. Masyarakat yang sebelumnya bekerja sebagai petani penggarap menghadapi tantangan baru sebagai kumpulan pengangguran yang mencari nafkah dan mempertahankan kehidupannya sehari-hari. Pemagaran beton yang diduga tidak berijin oleh warga, yang dilakukan oleh perusahaan MNC Land, membuat warga merasa terasingkan dan tertutup.

4. Respons dari MNC Group

MNC Group, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek ini, telah merespons kemarahan tersebut. Mereka menyatakan bahwa pemindahan kuburan adalah bagian dari proses perencanaan yang teliti dan dilakukan dengan rasa hormat terhadap budaya dan tradisi setempat. MNC juga menegaskan bahwa pemeriksaan dan persetujuan dari berbagai otoritas terkait telah diperoleh untuk melaksanakan pemindahan tersebut.

Proyek pengembangan properti yang melibatkan Trump Organization dan MNC Group di Indonesia telah menjadi sumber kontroversi yang mendalam. Relokasi kuburan setempat menjadi salah satu aspek yang paling kontroversial dari proyek ini, mengundang kemarahan dan keprihatinan dari masyarakat Indonesia.

Protes dan perdebatan seputar etika, pelestarian warisan budaya, dan perlindungan hak-hak masyarakat lokal terus berlanjut. Bagaimanapun, MNC Group telah menegaskan bahwa pemindahan kuburan dilakukan dengan proses perencanaan yang teliti dan mendapat persetujuan dari berbagai otoritas terkait.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA