by

PPWI Kalsel Ikuti Sosialisasi UU tentang Ormas

KOPI, Banjarmasin – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Selatan mengadakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Organisasi Kemasyaratan (UU Ormas) bertempat Pyramid Hotel, Jalan Skip Lama Nomor 08 RT 16, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kamis (20/07/2023). Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kalsel, yang sudah terdaftar resmi di Kesbangpol Kalsel, juga turut diundang dan berhadir bersama beberapa ormas lainnya dalam kegiatan ini. PPWI Kalsel hadir diwakili oleh Sekretaris, Faisal (ichal iloenx), dan Wakil Bendahara, Suriyanti TRD, serta jurnalisnya Mah Puja Paulia.

Kegiatan sosialisasi ini diadakan sesuai dengan UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Dalam sambutan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalsel Drs. H. Heriansyah, M.Si yang dibacakan oleh Kepala Bidang Ketahanan Ekososbud, Agama dan Ormas Ir. Hj. Jufrida Khairani, MM menyebutkan bahwa aspek penguatan ormas menjadi tanggungjawab kita semua, baik pemerintah, pemuka ormas dan seluruah komponen masyarakat untuk mewujudkan dan selalu mendukungnya agar dalam kehidupan bermasyarakat akan merasa aman dan nyaman.

“Sebagaimana kita ketahui pemerintah daerah berkomitmen untuk selalu mendorong dan meneguhkan peran ormas dalam keseharian masyarakat dan merupakan bagian yang tak  terpisahkan dari jati diri bangsa yang sesuai dengan karakter bangsa Indonesia semenjak berdirinya,” lanjut Anni sapaan akrab Jufrida Khairani.

Pemerintah daerah dan kita semua, kata Anni berkewajiban untuk saling menjaga dan memelihara stabilitas di Provinsi Kalsel yang aman, tentram, tertib serta bermoral dan beretika sebagai aspek penting dalam mendukung kelancaran roda pemerintahan, pembangunan dan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada organisasi kemasyarakatan di banua yang sama-sama kita cintai.

Masih dalam sambutannya, Kesbangpol sebagai perangkat pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan umum, diberikan tugas dalam melakukan pembinaan, pemberdayaan dan pengawasan terhadap ormas agar tercipta harmonisasi hubungan antara pemerintah dan ormas demi terciptanya timbal balik yang positif dalam mencapai sasaran pada program pembangunan pemerintah daerah.

Ormas sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan, diharapkan dapat menjadi motor penggerak dan terlaksananya suasana kondusif pada pembangunan daerah, khususnya dalam menjaga keamanan, ketentraman dan kedamaian.

Pemerintah kabupaten/kota merupakan ujung tombak pemerintah dalam ruang lingkup wilayah provinsi yang memiliki berbagai kewenangan untuk mengatur tata kelola pemerintahan dalam segala aspek kehidupan masyarakat suatu daerah.

Dalam kegiatan ini, peserta diberikan materi dengan tajuk “Peran Lembaga Pemerintah Daerah dalam Pembinaan dan Pengawasan Ormas”.

Disebutkan, asas ormas harus tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Dan sifat ormas itu sukarela, sosial, mandiri, nirlaba dan demokratis.

Sementara larangan ormas adalah menggunakan nama, lambang, bendera/atribut yang sama dengan pemerintah, juga melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketertiban umum/merusak fasilitas umum, mengambil alih tugas dan wewenang penegak hukum.

“Jika itu dilakukan, pihak Kesbangpol akan memberikan peringatan tertulis, disusul penghentian kegiatan hingga pencabutan SKT/Badan Hukum,” ujar Anni.

Sementara materi kedua berisikan “Tatacara Pendaftaran dan Pelaporan Keberadaan Ormas”. (ICHAL/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA