KOPI, Sungai Penuh – Proses tender rehabilitasi jalan Depati Dua Nenek dengan pagu dana Rp. 1 M yang bersumber dari dana APBD Kota Sungai Penuh tahun 2022 telah selesai digelar. Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam LPSE UKPBJ Kota Sungai Penuh, pada tanggal 28 September 2022, Pokja sudah menetapkan pemenang tender.
Dalam tender tersebut hanya diikuti oleh CV. Fitra Abdi Lestari dengan penawaran harga Rp. 954 juta. Berdasarkan pantauan wartawan di website LPSE UKPBJ Kota Sungai Penuh, Pokja tidak menjelaskan alasan pembatalan tender yang dicantumkan dalam pengumuman tender rehabilitasi jalan Depati Dua Nenek.
Semestinya, pembatalan seharusnya melalui tahapan dan mekanisme yang baik dan alasan yang logis sesuai diatur dalam Peraturan Presiden nomor 21 tahun 2021. “Kalaupun ada pembatalan itu sudah berada dalam wilayah kerja pokja. Nah yang tidak saya pahami adalah apa alasan pembatalan tersebut. Alasan pembatalan harus dicantumkan pengumuman tender. Apakah tender ini gagal atau bagaimana? Ini kan tidak ada kejelasannya,” ujar Andi warga Kota Sungai Penuh.
Pokja UKPBJ Kota Sungaipenuh dikonfirmasikan terkait tender tersebut melalui via WhatsApps tidak ada jawaban yang jelas dan hanya menjawab waalaikum salam dan mengirim gambar maaf. (Irwan)
Comment