KOPI, Sarmi – “Barang siapa yang bekerja di tanah ini dengan setia, jujur dan dengar-dengaran, maka ia akan berjalan dari tanda heran yang satu ke tanda heran yang lain.” (Pdt. I.S. Kijne, 1947.) Hal tersebut telah dibuktikan oleh Markus O. Mansnembra, S.H., M.M., selama setahun berjibaku menjalankan tugas dan tanggungjawabnya selaku Penjabat Bupati Sarmi, dengan setia.
Segala jeri payah tersebut dalam evaluasi setahun kinerja Pj Bupati Sarmi menghasilkan capaian kinerja BAIK oleh Menteri Dalam Negeri RI. Atas dasar tersebut, maka pada hari ini, Jumat, 26 Mei 2023, dijadwalkan pukul 14.00 wit nanti, Pj. Bupati Sarmi, akan memenuhi undangan Plh. Gubernur Provinsi Papua, dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sarmi.
Sebelumnya, Plh. Gubernur Provinsi Papua telah menerima Surat Dirjen OTDA Kemendagri, Nomor: 100.2.1.3/3733/OTDA tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sarmi. Maka, untuk menindaklanjuti surat tersebut, Plh Gubernur Provinsi Papua pun telah mengirimkan Radiogram kepada Pj. Bupati Sarmi, dengan Nomor: T-00 5/5944/SET, tanggal 19 Mei 2023, yang intinya mengundang Pj. Bupati Sarmi menghadiri Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI, tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Sarmi dimaksud.
Acara Penyerahan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tersebut, yang akan dihadiri pula oleh Forkopimda Kabupaten Sarmi, direncanakan berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Lantai 9, Jalan Soa-Siu, Dok II – Jayapura, Jumat (26/5/2023).
Untuk diketahui, Kabupaten Sarmi adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Papua, terletak di bagian Utara Pulau Papua. Ibu kota kabupaten ini terletak di Kota Sarmi. Kabupaten yang berjuluk negeri 1000 ombak ini dihuni oleh penduduk sejumlah 41.427 jiwa dengan kepadatan penduduk sebanyak 2,33 jiwa per kilometer persegi.
Selamat dan Sukses untuk Pj. Bupati Sarmi, Markus O. Mansnembra, S.H., M.M., dalam berkarya di negeri 1000 ombak. Salam 5 Suku..!!!🖐 (Kominfo)
Dokumentasi: (PPWI Cabang Sarmi/Max Werinussa)
Comment