by

Gunung Semeru Erupsi, Masyarakat Dilarang Beraktivitas 13 Km dari Puncak

KOPI, Cirebon – Gunung Semeru mengalami erupsi, Minggu dini hari (4-12-2022), erupsi terjadi sekitar pukul 02.46 WIB. Erupsi Gunung Semeru kali ini, yang bertepatan dengan kejadian pada setahun yang lalu yakni, tanggal 4 Desember 2021.

Kejadian erupsi Gunung Semeru ini, disertai dengan kolom abu dengan ketinggian sekitar 1.500 meter di atas puncak yang kurang lebih 5.176 meter di atas permukaan laut. Pemerintah telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat, agar masyarakat waspada dan dilarang beraktivitas dengan jarak 13 kilometer dari puncak gunung Semeru.

Kemudian untuk mewaspadai terhadap guguran awan panas dan batu pijar, terutama pada aliran sungai yang melintas. Pada letusan yang kali ini, kolom abu terlihat berwarna kelabu dengan intensitas sedang hingga tebal yang mengarah ke tenggara dan selatan.

Erupsi gunung Semeru ini terekam di seismograf dengan amplitudo maksimum 35 mm dan durasi 0 detik. Sampai saat ini juga awan panas guguran masih berlangsung. Masyarakat direkomendasikan agar tidak melakukan aktivitas apapun dibagian sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 km dari puncak erupsi.

Di luar jarak 13 km tersebut, masyarakat juga tidak melakukan aktivitas apapun pada jarak 500 meter dari tepi sungai (sempadan sungai) di sepanjang Besuk Kobokan. Sebab, akan berpotensi terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak erupsi.

Masyarakat Tidak ada yang beraktivitas dalam radius 5 Km dari kawah/puncak Gunung Api Semeru karena cukup berbahaya terhadap bahaya lontaran batu (pijar). Mewaspadai adanya potensi awan panas yang berguguran (APG), guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Api Semeru. (Dedi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA