KOPI, Cilegon – Dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat 2021, Petugas gabungan dari KSKP Merak yang terdiri dari Personil TNI AD/AL, Satpol-PP dan Dinas Perhubungan Kota Cilegon disiagakan di Pos Pengamanan 1 Pelabuhan Merak. Hal ini dijelaskan Kanit Reskrim KSKP Merak, Ipda Wahyudi yang bertindak selaku Perwira Pengendali Pos Pengamanan Penyekatan Pintu Masuk Pelabuhan, Jumat (9/7/21).
Dalam operasi tersebut, setiap kendaraan yang masuk baik sopir, kernet dan penumpang wajib menunjukan surat hasil negatif test PCR (2×24 jam), sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama). Adapun bagi penumpang yang berkepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan RT-PCR ataupun Antigen.
Kepada awak media ini, Wahyudi menyampaikan bahwa bila kedapatan dari calon pengguna jasa tidak dapat menunjukan persyaratan yang sudah ditentukan, kami putar balik kembali seraya kami sarankan untuk melengkapi persyaratan di Dinas Kesehatan. terdekat. “Jika kedapatan para pengguna jasa tidak dapat menunjukan surat sesuai ketentuan, maka akan kami putar balik dan harus dilengkapi di dinas terkait,” pungkasnya. (Pendi)
Editor: NJK
Comment