by

Diduga Mafia Tanah Dilindungi APH dan BPN Tangerang, Ahli Waris Liauw Man Long Surati Kemen ATR BPN RI

KOPI, Tangerang – Ahli waris Liauw Man Long bersama kuasa hukumnya menyurati Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) RI, surat No. 050/S.P/K.H OM&Partner/VIII/2022 dengan dugaan mal administrasi yang dilakukan ATR BPN Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Dalam surat tersebut tertulis bahwa adanya kesalahan dalam menerapkan peta persil 31B DII Girik C 253 atas nama Liauw Man Long yang terdaftar pada peta bidang ATR BPN Tigaraksa, namun di tanah tersebut telah berdiri beberapa surat Sertifikat Hak Milik (SHM).

Namun, pada saat diklarifikasi kebenaran tentang warkah dari sertifikat tersebut berdasarkan keterangan yang didapat kuasa hukum dan ahli waris baik dari Kecamatan Cikupa maupun Desa Cikupa tidak membenarkan warkah asal sertifikat tersebut. Justru sebaliknya pihak kecamatan Cikupa dan Desa Cikupa membenarkan bahwa tanah tersebut milik Liauw Man Long.

Di sisi lain, pada saat keluarga dan kuasa hukum Liuaw Man Long mengklarifikasi ke Desa Sukamulya pemecahan dari Desa Cikupa tidak menunjukan Girik/C desa asli dan terdapat kejanggalan di Girik/C Desa Sukamulya, Kecamatan Cikupa tersebut. Hal tersebut dikarenakan terdapat sobekan dan nomor Girik/C desa tidak beraturan.

“Ada apa dengan Desa Sukamulya?” tutur ahli waris dan kuasa Hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum Oloan Marpaung & partner meminta keterangan dari PPAT Kecamatan Cikupa tentang kejelasan tanah tersebut dan didapat info bahwa sertifikat yang timbul di tanah tersebut tidak berdasarkan warkah (rusak).

“Hal tersebut mengejutkan saya,” tutur Kuasa Hukum.

Lanjutnya, kenapa warkah tidak ada (rusak) masih bisa diproses kepemilikan sertifikat. “Kuat dugaan saya ada oknum bermain yang ingin memiliki tanah tersebut. Dan kami sudah melaporkan kepada pihak kepolisian dengan No. LP/B/883/XI/2021/SPKT/Polres Kota Tangerang/Polda Banten. Namun sejak laporan dibuat baik surat SPDP dan SP2HP belum kami terima sampai saat ini,” tegasnya.

Advokat Oloan Marpaung, S.H., menambahkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian ATR BPN RI. Satgas 53 & Tim Saber Pungli Mabes Polri agar mengusut tuntas masalah ini, sehingga tidak ada lagi tanah warga yang dicuri oleh oknum-oknum mafia tanah khususnya di wilayah kab. Tangerang. (red/Tim)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA