by

Mimbar Jalanan Jakarta Demo Kebijakan Anies Baswedan

Loading…

KOPI, Jakarta – Mimbar Jalanan Jakarta pada hari ini, 24 Juli 2019 mengadakan unjuk rasa di depan Balaikota Jakarta Pusat. Warga Jakarta yang datang ke Balaikota itu berasal dari berbagai kalangan. Salah dari ratusan orang yang berdemo atas kebijakan Gubernur Anies Baswedan itu adalah Wikan Selur, Ketua LA NKRI.

Pada kesempatan itu Wikan mengatakan tidak ada kebencian kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan. “Kami tidak ada lagi kebencian terhadap Gubernur Jakarta Anies Baswedan, kami mendukung dengan sikap yang korektif dan konstruktif. Mengingatkan Gubernur yang inkonsistensi dan ingkar janji terhadap janji kampanyenya. Janji kampanye untuk direalisasikan, bukan hanya sebagai retorika belaka dan jangan sampai ada stigmatisasi: ‘BADJA yang membangun, Anies yang gunting pita’,” ujar Wikan dengan tegas kepada media saat meliput acara tersebut.

Dua tahun pasca pelantikan Jakarta, Anies Baswedan merasa nyaman karena janji-janji kampanyenya belum ditagih publik Jakarta. Namun kenyamanan itu akhirnya mulai tercium bau tak sedap karena kebijakan-kebijakan kontradiktif, tidak sejalan dengan tuntutan warga Jakarta yang menginginkan perubahan. Bahkan dari semua kebijakan Anies, sampai saat ini belum satupun karya spektakuler yang dibuatnya.

Teranyar, adalah polemik proyek reklamasi teluk Jakarta yang sempat dijanjikan bakal ditolak Anies saat kampanye ternyata hanya tipuan belaka. Anies justru menerbitkan 932 Izin Mendirikan Bangunan ( IMB ) di pulau D hanya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016. Di pulau D terdapat 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan).

Terdapat pula 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun, padahal bangunan-bangunan itu sempat disegel oleh Anies pada awal Juni 2018 karena disebut tak memiliki IMB, Langkah ini tentu saja menuai protes karena tidak sesuai prosedur.

Konyolnya lagi, dua Raperda yang diusulkan oleh Gubernur sebelumnya yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta ( RTRKS Pantura Jakarta) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) yang sempat menjadi tarik-menarik di DPRD dicabut oleh Anies.

Masyarakat perlu tahu bahwa draf Raperda tersebut mengatur kontribusi tambahan kewajiban pengembang berupa kompensasi 15% untuk pembangunan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial kini hilang dari pembahasan DPRD karena telah ditarik oleh Anies dari DPRD tertanggal 22 November 2017. Darimana 15% itu didapat? Ini ada rujukan SK Gubernur DKI Jakarta No. 540 Tahun 1990 dan No. 640 Tahun 1992. Di dalam SK tersebut ditetapkan setiap pengembang yang mengembangkan lahan minimal 5000 meter persegi harus menyisihkan 20 persen lahan efektif untuk pembangunan rumah susun (Rusun).

Warga Jakarta harus mengetahui, ketika Raperda ini ditarik dari pembahasan artinya ada potensi kerugian senilai 15 % yang diperuntukkan bagi pembangunan fasum dan fasos yang bisa dinikmati warga Jakarta.

Berapa nilai 15% jika dikonversikan ke rupiah? Begini rumus hitung 15 %

  1. Formula perhitungan kompensasi untuk tanah: kompensasi= 15 %x Ltx NP. Lt : Luas tanah di bawah ruang bebas. NP : Nilai pasar tanah dari lembaga penilai.
  2. Formula perhitungan kompensasi untuk tanaman. Kompensasi = 15% x Lb x NPb
  3. Formula perhitungan kompensasi untuk tanaman.

Jika menggunakan rumus ini, maka 15% dari luas tanah reklamasi teluk Jakarta bisa mencapai 150 triliun rupiah!! Ini nilai yang sangat besar sekali!! Bayangkanlah jika 150 Triliun rupiah setiap tahun untuk bangun Jakarta. Lalu mengapa Anies menghilangkan kompensasi 15%? Apakah ada deal terselubung di belakang meja sang Gubernur? Mari kita kawal !!

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Loading…

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA